Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun, Begini Penjelasan Kemnaker

Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun, Begini Penjelasan Kemnaker
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Sunardi Manampiar Sinaga. Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan usia pensiun pekerja telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang di dalam pasalnya disebutkan usia pensiun bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya.

Dimulai dari 2019 pensiun 57 tahun, 2022 menjadi 58 tahun, dan pada 2025 menjadi 59 tahun.

Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga menjelaskan usia pensiun pekerja dimaknai sebagai batas usia maksimal untuk berhenti bekerja.

Namun, batas usia ini tetap harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan serta beban kerja yang terkadang membutuhkan energi lebih, kekuatan fisik, ketelitian dan aspek lainnya.

Pada usia tersebut, pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) berhak menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, baik saat masih bekerja maupun setelah tidak bekerja.

Manfaat JP dapat dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.

"Usia pensiun pekerja pada tahun 2025 ini ditetapkan 59 tahun sesuai amanat PP Nomor 45 Tahun 2015, dan ke depan, usia pensiun pekerja akan terus dinaikkan hingga pada tahun 2043 nantinya usia pensiun 65 tahun," jelas Sunardi , melalui siaran pers pada Kamis (9/1).

Begini penjelasan Kemnaker soal usia pensiun pekerja Indonesia bertambah menjadi 59 tahun pada 2025

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News