Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun, Begini Penjelasan Kemnaker

Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun, Begini Penjelasan Kemnaker
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Sunardi Manampiar Sinaga. Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

Menurut Sunardi, hal ini didasarkan pada kajian mendalam terkait angka harapan hidup di Indonesia yang terus meningkat, serta membaiknya kondisi kesehatan masyarakat.

Sunardi juga menegaskan Jaminan Pensiun (JP) merupakan salah satu hak pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan.

Selain JP, perusahaan juga memiliki kewajiban lainnya, yaitu memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta Jaminan Hari Tua (JHT).

Semua itu bertujuan memberikan kepastian perlindungan sosial kepada pekerja.

Hal lain juga yang perlu menjadi perhatian kita, bahwa peraturan perundang-undangan juga telah menetapkan terkait Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP) sebagai tekhnis pelaksanaan antara pekerja dan pemberi kerja.

"Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang cipta Kerja," pungkas Sunardi. (mrk/jpnn)

Begini penjelasan Kemnaker soal usia pensiun pekerja Indonesia bertambah menjadi 59 tahun pada 2025


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News