Usia Pensiun PNS Bisa Sampai 58 Tahun
WamenPAN: Asal Punya Kompetensi dan Sesuai Kebutuhan Organisasi
Kamis, 08 November 2012 – 15:54 WIB
JAKARTA - Meski DPR RI berkeinginan memperpanjang batas usia pensiun (BUP) PNS menjadi 58 tahun, namun pemerintah tetap bersikeukeuh di angka 56. Hal ini berkaitan dengan kemampuan fiskal negara yang otomatis akan terbebani bila BUP ditambah dua tahun.
"Memang di dalam draft RUU Aparatur Sipil Negara (ASN), DPR mencantumkan BUP PNS 58 tahun. Namun itu masih dibahas lanjut oleh pemerintah karena kalau itu diaminkan, apakah negara mampu membayar pensiun PNS-nya?," kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN&RB) Eko Prasojo di kantornya, Kamis (8/11).
Baca Juga:
Dalam pembahasan internal pemerintah, lanjutnya, opsi 56 tahun masih tetap dipertahankan. Kalau kemudian akan ada perpanjangan BUP menjadi 58 tahun (opsi kedua), pemerintah telah menetapkan persyaratan utama. Yaitu, PNS bersangkutan harus dilakukan uji kompetensi. Bila sesuai kompetensi, masa pensiun PNS bisa diperpanjang. Sebaliknya bila tidak, BUP tidak diperpanjang bahkan bisa dipensiunkan dini.
"Syarat lainnya harus sesuai kebutuhan organisasi. Kalau organisasi masih membutuhkan skill PNS-nya, BUT bisa ditambah dua tahun," terangnya.
JAKARTA - Meski DPR RI berkeinginan memperpanjang batas usia pensiun (BUP) PNS menjadi 58 tahun, namun pemerintah tetap bersikeukeuh di angka 56.
BERITA TERKAIT
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap