Usia Pensiun PNS Bisa Sampai 58 Tahun
WamenPAN: Asal Punya Kompetensi dan Sesuai Kebutuhan Organisasi
Kamis, 08 November 2012 – 15:54 WIB
![Usia Pensiun PNS Bisa Sampai 58 Tahun](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Usia Pensiun PNS Bisa Sampai 58 Tahun
JAKARTA - Meski DPR RI berkeinginan memperpanjang batas usia pensiun (BUP) PNS menjadi 58 tahun, namun pemerintah tetap bersikeukeuh di angka 56. Hal ini berkaitan dengan kemampuan fiskal negara yang otomatis akan terbebani bila BUP ditambah dua tahun.
"Memang di dalam draft RUU Aparatur Sipil Negara (ASN), DPR mencantumkan BUP PNS 58 tahun. Namun itu masih dibahas lanjut oleh pemerintah karena kalau itu diaminkan, apakah negara mampu membayar pensiun PNS-nya?," kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN&RB) Eko Prasojo di kantornya, Kamis (8/11).
Baca Juga:
Dalam pembahasan internal pemerintah, lanjutnya, opsi 56 tahun masih tetap dipertahankan. Kalau kemudian akan ada perpanjangan BUP menjadi 58 tahun (opsi kedua), pemerintah telah menetapkan persyaratan utama. Yaitu, PNS bersangkutan harus dilakukan uji kompetensi. Bila sesuai kompetensi, masa pensiun PNS bisa diperpanjang. Sebaliknya bila tidak, BUP tidak diperpanjang bahkan bisa dipensiunkan dini.
"Syarat lainnya harus sesuai kebutuhan organisasi. Kalau organisasi masih membutuhkan skill PNS-nya, BUT bisa ditambah dua tahun," terangnya.
JAKARTA - Meski DPR RI berkeinginan memperpanjang batas usia pensiun (BUP) PNS menjadi 58 tahun, namun pemerintah tetap bersikeukeuh di angka 56.
BERITA TERKAIT
- WCS Indonesia Bertemu Menhut Raja Antoni Bahas Konservasi dan Koridor Orang Utan
- Aliansi Mahasiswa Desak KPK Usut HP di Kasus Retrofit PLTU Bukit Asam
- Khalid Zabidi: Dasco Bukan Tukang Stempel, Tetapi Pemadam Krisis
- Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat dan Wakaf dengan Modul Pembinaan Berjenjang
- Efisiensi Anggaran, Pemeliharaan Rutin Jalan di Jateng Turun Hingga 70 Persen
- Erdogan Bakal Ikut Membangun IKN, Janjinya Tidak Main-Main