Usia Pensiun PNS Bisa Sampai 58 Tahun
WamenPAN: Asal Punya Kompetensi dan Sesuai Kebutuhan Organisasi
Kamis, 08 November 2012 – 15:54 WIB

Usia Pensiun PNS Bisa Sampai 58 Tahun
JAKARTA - Meski DPR RI berkeinginan memperpanjang batas usia pensiun (BUP) PNS menjadi 58 tahun, namun pemerintah tetap bersikeukeuh di angka 56. Hal ini berkaitan dengan kemampuan fiskal negara yang otomatis akan terbebani bila BUP ditambah dua tahun.
"Memang di dalam draft RUU Aparatur Sipil Negara (ASN), DPR mencantumkan BUP PNS 58 tahun. Namun itu masih dibahas lanjut oleh pemerintah karena kalau itu diaminkan, apakah negara mampu membayar pensiun PNS-nya?," kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN&RB) Eko Prasojo di kantornya, Kamis (8/11).
Baca Juga:
Dalam pembahasan internal pemerintah, lanjutnya, opsi 56 tahun masih tetap dipertahankan. Kalau kemudian akan ada perpanjangan BUP menjadi 58 tahun (opsi kedua), pemerintah telah menetapkan persyaratan utama. Yaitu, PNS bersangkutan harus dilakukan uji kompetensi. Bila sesuai kompetensi, masa pensiun PNS bisa diperpanjang. Sebaliknya bila tidak, BUP tidak diperpanjang bahkan bisa dipensiunkan dini.
"Syarat lainnya harus sesuai kebutuhan organisasi. Kalau organisasi masih membutuhkan skill PNS-nya, BUT bisa ditambah dua tahun," terangnya.
JAKARTA - Meski DPR RI berkeinginan memperpanjang batas usia pensiun (BUP) PNS menjadi 58 tahun, namun pemerintah tetap bersikeukeuh di angka 56.
BERITA TERKAIT
- Tegas, Pemprov Jateng Minta ASN Tak Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2025
- Polemik Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, Begini Komentar Pengamat
- Pernyataan Istana soal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, ASN Bisa Berpuluh-puluh Tahun
- BKN Tegaskan Oktober 2025 Hanya untuk PPPK 2024 Tahap 1, Nasib R2-R3 Tak Lulus?
- Ibas Ajak Generasi Muda Jadi Pilar Kedaulatan dan Kemandirian Bangsa
- Menpar Widiyanti Sebut Peringatan Nuzulul Qur'an Momen Memperkuat Nilai-nilai Kebajikan