Usia Pensiun PNS Bisa Sampai 58 Tahun

WamenPAN: Asal Punya Kompetensi dan Sesuai Kebutuhan Organisasi

Usia Pensiun PNS Bisa Sampai 58 Tahun
Usia Pensiun PNS Bisa Sampai 58 Tahun
Pembahasan BUP PNS masih belum final di kalangan pemerintah. Menurut Eko, pemerintah masih mencari angka yang pas untuk BUP mengingat angka harapan hidup masyarakat Indonesia ikut bertambah karena adanya perbaikan gizi.

"Kita masih berhitung-hitung dulu akan dampak dari penambahan BUP. Kalau sekadar ditambah tapi kemampuan fiskal tidak mencukupi, kan bisa berabe. Yang jelas, kalaupun BUP jadi 58 tahun tetap ada syarat yang harus dipenuhi PNS," tandas guru besar Universitas Indonesia ini.(esy/jpnn)

JAKARTA - Meski DPR RI berkeinginan memperpanjang batas usia pensiun (BUP) PNS menjadi 58 tahun, namun pemerintah tetap bersikeukeuh di angka 56.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News