Usia Pensiun PNS Bisa Sampai 58 Tahun
WamenPAN: Asal Punya Kompetensi dan Sesuai Kebutuhan Organisasi
Kamis, 08 November 2012 – 15:54 WIB
Pembahasan BUP PNS masih belum final di kalangan pemerintah. Menurut Eko, pemerintah masih mencari angka yang pas untuk BUP mengingat angka harapan hidup masyarakat Indonesia ikut bertambah karena adanya perbaikan gizi.
Baca Juga:
"Kita masih berhitung-hitung dulu akan dampak dari penambahan BUP. Kalau sekadar ditambah tapi kemampuan fiskal tidak mencukupi, kan bisa berabe. Yang jelas, kalaupun BUP jadi 58 tahun tetap ada syarat yang harus dipenuhi PNS," tandas guru besar Universitas Indonesia ini.(esy/jpnn)
JAKARTA - Meski DPR RI berkeinginan memperpanjang batas usia pensiun (BUP) PNS menjadi 58 tahun, namun pemerintah tetap bersikeukeuh di angka 56.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol