Usia Pensiun PNS Diperpanjang
Aturan Baru dalam RUU ASN
Senin, 07 Mei 2012 – 05:19 WIB
Menurut Eko, RUU ASN ini mengibaratkan posisi PNS yang duduk di kursi eselon seperti pasukan khusus di TNI. "Mereka itu Kopassusnya birokrasi," ujar dia. Para PNS yang duduk di kursi eselon ini bisa dipindahtugaskan kemanapun di penjuru Indonesia. Jika tidak ingin dipindah, maka tidak boleh duduk sebagai pejabat eselon.
"Baik itu eselon di daerah maupun di pusat, bisa diratotasi ke penjuru Indonesia," pungkas Eko. Dengan cara ini, seluruh wilayah di Indonesia tidak akan kekurangan pejabat-pejabat eselon yang handal.
Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo mengatakan pembahasan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) memang tengah jeda. Dalam rapat terakhir, pemerintah meminta waktu untuk melakukan koordinasi internal. "Mereka ingin menyamakan persepsi dulu," kata Ganjar.
Beberapa materi yang ingin dibicarakan secara "internal" oleh pemerintah terkait nomenklatur jabatan eksekutif senior dan komposisi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Lembaga baru ini yang diproyeksikan bakal menseleksi para pejabat yang nantinya dikategorikan sebagai eksekutif senior. Misalnya, pejabat eselon I dan sekda.
JAKARTA - Pembahasan Rancanan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) kini memasuki tahap uji publik. Dalam masa sosialisasi ini, terdapat
BERITA TERKAIT
- Tolong Dicatat, Indonesia Bakal Punya Monumen Reog
- Gelar Jumat Berkah, Raffi Ahmad & Rudy Salim Berbagi ke Anak-Anak Yatim
- Pak Kaban Tegaskan soal Syarat Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1, Bandingkan Masa Kerja Mereka
- Tante Suami Nikita Willy Tak Menyerah, Klaim Punya Bukti Baru
- Diagendakan Bakal Diperiksa Besok, Hasto Hari Ini Berjoget Los Dol Diiringi KPK