Usia Pensiun PNS Diperpanjang
Aturan Baru dalam RUU ASN
Senin, 07 Mei 2012 – 05:19 WIB

Usia Pensiun PNS Diperpanjang
DPR sendiri bisa memahami dan memberi "dispensasi" waktu. Tapi, penyelesaian RUU ASN tetap ditargetkan harus selesai pada masa sidang mendatang. Saat ini DPR masih menjalani masa reses dan dibuka kembali pada 14 Mei.
"Pembahasan RUU ini sudah memakan dua masa sidang. Jadi, masa sidang mendatang itu tambahan," ujarnya.
Menanggapi soal rencana perpanjangan usia pensiun PNS menjadi 58 tahun dan khusus untuk eselon II sampai 60 tahun, Ganjar menegaskan DPR tidak dalam posisi yang kaku menolak atau menerima. DPR hanya meminta pemerintah memberikan penjelasan yang lebih gamblang mengenai efek dari perpanjangan usia pensiun itu.
"Kalau diundur sampai dua tahun, apa sih efeknya terhadap kinerja, grafik jumlah pensiun, dan regenerasi PNS. Hal "hal ini yang kami minta diperjelas. Kalau visible tidak soal," tegas Ganjar. (pri/wan/nw)
JAKARTA - Pembahasan Rancanan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) kini memasuki tahap uji publik. Dalam masa sosialisasi ini, terdapat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wali Kota Jakarta Selatan Mendukung Program Mainstreaming HAM untuk ASN dan Masyarakat
- Peringati Hari Bumi, PT Pupuk Indonesia Utilitas Tanam 500 Pohon di Gresik
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Sudah Dijawab BKN, Honorer R1-R4 Bisa Tenang
- Hujan Lebat saat Pelantikan Ribuan PPPK 2024, Penanda Perjuangan Panjang Tak Sia-sia
- IKA UII Siap Berkontribusi untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Kapan Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu? Jawaban Prof Zudan Makin Jelas