Usia Pensiun PNS jadi 58 Tahun

jpnn.com - JAKARTA--Kabar gembira bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS), yang nantinya berubah nama menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Pemerintah dan DPR RI sudah bersepakat menambah batas usia pensiun (BUP) PNS menjadi 58 tahun. Bonus dua tahun itu berlaku menyeluruh untuk PNS golongan I sampai IV.
"Dalam Panja RUU ASN tadi malam, seluruh fraksi sudah menyetujui BUP PNS bertambah dua tahun. Kalau sebelumnya 56, kini 58 tahun," ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar di kantornya, Selasa (17/12).
Penambahan usia pensiun 58 tahun itu, lanjut Azwar, tetap memperhitungkan kompetensi masing-masing pegawai. Hal ini untuk menjaga kekuatan anggaran negara dalam pembiayaan belanja pegawai.
"Konsekuensi penambahan BUP sudah diperhitungkan oleh Menteri Keuangan. Karena itu meski BUP bertambah namun ada syarat-syarat yang harus dipenuhi setiap pegawai," tegasnya.
Sementara WamenPAN-RB Eko Prasojo mengatakan, bonus dua tahun bagi seluruh PNS merupakan langkah pemerintah untuk memperpanjang pembayaran pensiun. Sebab, bila tetap di angka 56 tahun, pembayaran pensiun akan semakin membengkak.
"Pemerintah akan punya jeda untuk membayar pensiun PNS. Khusus pejabat eselon I dan II, BUP-nya menjadi 60 tahun," terangnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Kabar gembira bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS), yang nantinya berubah nama menjadi aparatur sipil negara (ASN). Pemerintah dan DPR
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Anggota Satgas Unaya Meninggal Ketika Kawal Demo Mahasiswa
- PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham
- PNM dan KemenPPPA Edukasi Gizi dan Kemandirian Perempuan di Hari Kartini
- Kecam Kekerasan Aparat, Jurnalis Gelar Aksi Kamisan di Depan Polda Jateng
- Bersaksi di Persidangan, Wahyu Mengaku Tak Punya Bukti Terima Uang dari Hasto
- Pelindo Ungkap Soal Kemacetan Panjang di Tanjung Priok