Usia Pensiun PNS Tetap 56 Tahun
MenPAN&RB: Perpanjangan 58 Tahun Khusus PNS Tertentu
Selasa, 27 November 2012 – 11:27 WIB
JAKARTA - Harapan PNS agar batas usia pensiun (BUP) diperpanjang menjadi 58 tahun tidak akan terealisasi. Pasalnya, dari hasil pembahasan tiga menteri (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri) dan Wakil Presiden Boediono, ditetapkan BUP 58 tahun tidak bisa dilakukan secara masal. "Nanti akan dievaluasi mana pegawai yang layak diperpanjang usia pensiunnya dan mana yang tidak. Apa kriterianya masih akan dibahas lanjut oleh pemerintah, tapi yang jelas tidak semua dipukul rata," terangnya.
"Ini memang belum keputusan, tapi internal pemerintah sudah sepakat usia pensiun tetap 56 tahun dengan pertimbangan kemampuan keuangan negara," kata MenPAN&RB, Azwar Abubakar dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan paguyuban KemenPAN&RB, Selasa (27/11).
Meski BUP tetap 56 tahun, namun PNS yang masih produktif dan punya kompetensi akan diperpanjang menjadi 58 tahun. Untuk mengujinya, menurut Azwar akan dilakukan evaluasi oleh tim internal pemerintah.
Baca Juga:
JAKARTA - Harapan PNS agar batas usia pensiun (BUP) diperpanjang menjadi 58 tahun tidak akan terealisasi. Pasalnya, dari hasil pembahasan tiga menteri
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Acungi Jempol Sikap Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Maaf Anak Buah Arogan
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Indo Barometer Bantah Lakukan Survei di Kolaka Utara yang Memenangkan Sumarling Majja–Timber
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah