Usia Pensiun PNS Tetap 56 Tahun

MenPAN&RB: Perpanjangan 58 Tahun Khusus PNS Tertentu

Usia Pensiun PNS Tetap 56 Tahun
Usia Pensiun PNS Tetap 56 Tahun
Mantan plt Gubernur Aceh ini menjamin, pegawai yang diperpanjang BUP-nya benar-benar layak dan bukan atas dasar like and dislike. Sebab, tidak semua jabatan PNS bisa diperpanjang BUP-nya, tapi hanya untuk kategori tertentu saja.(esy/jpnn)

JAKARTA - Harapan PNS agar batas usia pensiun (BUP) diperpanjang menjadi 58 tahun tidak akan terealisasi. Pasalnya, dari hasil pembahasan tiga menteri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News