Usia Pensiun PNS Tetap 56 Tahun
MenPAN&RB: Perpanjangan 58 Tahun Khusus PNS Tertentu
Selasa, 27 November 2012 – 11:27 WIB

Usia Pensiun PNS Tetap 56 Tahun
Mantan plt Gubernur Aceh ini menjamin, pegawai yang diperpanjang BUP-nya benar-benar layak dan bukan atas dasar like and dislike. Sebab, tidak semua jabatan PNS bisa diperpanjang BUP-nya, tapi hanya untuk kategori tertentu saja.(esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Harapan PNS agar batas usia pensiun (BUP) diperpanjang menjadi 58 tahun tidak akan terealisasi. Pasalnya, dari hasil pembahasan tiga menteri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung