Usia Pensiun Tak Hambat Regenerasi
Selasa, 23 September 2008 – 12:34 WIB
JAKARTA – Kontroversi usia pensiun hakim agung sudah sampai istana. Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa mengatakan, untuk menghindari kontroversi, pemerintah telah mengeluarkan daftar inventarisasi masalah (DIM). Pointer DIM itu antara lain usul pemerintah untuk undang-undang Mahkamah Agung (MA) yang mengatur usia hakim agung. Dalam membahas UU MA itu, sambung dia, pemerintah dan DPR sudah mempertimbangkan berbagai aspek. Bahkan, sudah membandingkannya dengan negara lain, termasuk negara yang sudah mapan memilih hakim seumur hidup. ’’Tapi, kita tidak pilih cara itu (memberi jabatan hakim agung seumur hidup, Red).’’
’’Jangan berpikir proses pembahasan undang-undang ini akan menghambat regenerasi hakim agung. Pemerintah dan DPR sudah mempertimbangkannya,’’ kata Hatta di Istana Negara, Senin (22/9). Karena itu, lanjut Hatta, semua pihak harus menunggu dulu komisi-komisi untuk melakukan pembahasan. ’’Pemerintah sudah memberikan DIM-nya untuk dibahas. Ini agar pemerintah dan DPR satu suara,’’ katanya.
Karena masih dibahas, Hatta minta persoalan usia pensiun hakim agung tidak dipersoalkan. ’’Jangan kita melihat, oh hakimnya sudah mau pensiun. Jangan begitu,’’ tegasnya. Dasar pemikirannya, lanjut Hatta, perpanjangan masa jabatan hakim diperlukan agar tidak terjadi salah persepsi. ’’Undang-undang tentang Mahkamah Agung memerlukan pembahasan matang karena digunakan untuk jangka waktu yang panjang. Yang penting, kita ingin perbaiki sistemnya. UU ini bukan dipersiapkan hanya untuk kondisi saat ini,’’ tambahnya.
Baca Juga:
JAKARTA – Kontroversi usia pensiun hakim agung sudah sampai istana. Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa mengatakan, untuk menghindari kontroversi,
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- 7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang di Puncak Nataru
- Bencana Longsor di Temanggung Tewaskan Satu Warga
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat