Usia Pensiun Tak Hambat Regenerasi
Selasa, 23 September 2008 – 12:34 WIB
JAKARTA – Kontroversi usia pensiun hakim agung sudah sampai istana. Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa mengatakan, untuk menghindari kontroversi, pemerintah telah mengeluarkan daftar inventarisasi masalah (DIM). Pointer DIM itu antara lain usul pemerintah untuk undang-undang Mahkamah Agung (MA) yang mengatur usia hakim agung. Dalam membahas UU MA itu, sambung dia, pemerintah dan DPR sudah mempertimbangkan berbagai aspek. Bahkan, sudah membandingkannya dengan negara lain, termasuk negara yang sudah mapan memilih hakim seumur hidup. ’’Tapi, kita tidak pilih cara itu (memberi jabatan hakim agung seumur hidup, Red).’’
’’Jangan berpikir proses pembahasan undang-undang ini akan menghambat regenerasi hakim agung. Pemerintah dan DPR sudah mempertimbangkannya,’’ kata Hatta di Istana Negara, Senin (22/9). Karena itu, lanjut Hatta, semua pihak harus menunggu dulu komisi-komisi untuk melakukan pembahasan. ’’Pemerintah sudah memberikan DIM-nya untuk dibahas. Ini agar pemerintah dan DPR satu suara,’’ katanya.
Karena masih dibahas, Hatta minta persoalan usia pensiun hakim agung tidak dipersoalkan. ’’Jangan kita melihat, oh hakimnya sudah mau pensiun. Jangan begitu,’’ tegasnya. Dasar pemikirannya, lanjut Hatta, perpanjangan masa jabatan hakim diperlukan agar tidak terjadi salah persepsi. ’’Undang-undang tentang Mahkamah Agung memerlukan pembahasan matang karena digunakan untuk jangka waktu yang panjang. Yang penting, kita ingin perbaiki sistemnya. UU ini bukan dipersiapkan hanya untuk kondisi saat ini,’’ tambahnya.
Baca Juga:
JAKARTA – Kontroversi usia pensiun hakim agung sudah sampai istana. Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa mengatakan, untuk menghindari kontroversi,
BERITA TERKAIT
- Berikut Santri dan Pesantren Inspiratif Peraih Penghargaan Santry Of The Year 2024
- Inovasi Membangun Negeri 2024: Apresiasi bagi Pemda dan Perusahaan Visioner
- Tangani Masalah Lingkungan, LPPM Trisakti Jalin Kerja sama dengan PKK
- Ribuan PPPK 2021 & 2022 Belum Terima Kenaikan Gaji Berkala, PermenPANRB 7/2023 Tumpul
- KemenPAN-RB Sebut Pengangkatan ASN Paruh Waktu ke PPPK Tanpa Tes, Tahun Ini
- Cek Kesiapan Peparnas XVII 2024 Solo Raya, Nana Sudjana Tinjau Sejumlah Venue