Usia Pensiun Tak Hambat Regenerasi

Usia Pensiun Tak Hambat Regenerasi
Usia Pensiun Tak Hambat Regenerasi
Masa Jabatan Tak Berlaku Surut

Keinginan memperpanjang masa pensiun hakim agung hingga 70 tahun tak akan berjalan mudah. Sejumlah penolakan terus bermunculan, menyusul kesepakatan terakhir yang terbangun di Panja DPR. Salah satu yang telah siap berada di barisan penolak adalah Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Lembaga wakil daerah itu kini menyusun draf pandangan resmi yang akan diajukan ke DPR dalam waktu dekat. Untuk memantapkan draf tersebut, kemarin mereka mengundang Koalisi Nasional untuk Peradilan Bersih (KNPB) dan sejumlah pakar bidang hukum lain, untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP).

”Intinya, kami merasa ada yang aneh atas kengototan DPR dan pemerintah saat membahas paket RUU bidang hukum tersebut,” ujar Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPU) DPD Muspani, di kompleks parlemen, Jakarta.

Menurut dia, proses pembahasan yang berlangsung relatif singkat itu memunculkan tanda tanya besar bagi banyak pihak. ”Tidak seperti pembahasan RUU lain, kali ini keduanya terkesan sepakat agar disegerakan. Ini ada apa?” gugat senator asal Bengkulu tersebut. Keanehan lain adalah didahulukannya pembahasan revisi UU MA daripada revisi UU Komisi Yudisial (KY). Padahal, menurut putusan MK No 005/PUU-IV/2005, revisi UU KY seharusnya didahulukan. ”Sedangkan UU MA dan MK adalah bagian upaya sinkronisasi dan harmonisasi saja,” tambah Muspani.

JAKARTA – Kontroversi usia pensiun hakim agung sudah sampai istana. Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa mengatakan, untuk menghindari kontroversi,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News