Usia Pensiun Tak Hambat Regenerasi
Selasa, 23 September 2008 – 12:34 WIB
Di tempat yang sama, pakar hukum tata negara asal UGM Fajrul Falakh menyatakan, penetapan masa jabatan hakim agung tidak serta merta membuat masa pensiun mereka jadi molor. ”Penetapan masa jabatan itu tidak berlaku surut,” tegasnya.
Para hakim agung yang memasuki masa pensiun harus tetap mengikuti UU lama. Analoginya, kata Fajrul, seperti penetapan batas usia untuk presiden pada pembahasan RUU Pilpres. ”Jika umur maksimal capres misalnya disepakati 50 tahun, kan tidak mungkin presiden sedang menjabat yang berumur di atasnya disuruh mundur,” paparnya.
Kalaupun pada akhirnya DPR menyepakati masa pensiun hakim agung adalah 70 tahun, hal itu baru berlaku untuk hakim yang akan diangkat. ”Yang sekarang sudah mau pensiun, ya pensiun saja sesuai aturan UU lama,” ujarnya.
Bantah Isu Suap
Sementara itu, secara terpisah Ketua Fraksi Partai Golkar Priyo Budi Santoso sangat menyesalkan munculnya isu suap di rapat Panja RUU MA yang menyepakati umur pensiun hakim agung 70 tahun. Secara halus dia menyindir anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Gayus Lumbuun yang mengembuskan isu tersebut.
JAKARTA – Kontroversi usia pensiun hakim agung sudah sampai istana. Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa mengatakan, untuk menghindari kontroversi,
BERITA TERKAIT
- Ini Penjelasan Polisi soal Bentrok di Rempang
- Bond Holders Mengajukan Hak Tagihnya pada Kepailitan Sritex
- Perkumpulan Rabithah Melayu Banjar: Kiai Syarbani Haira Bukan Pengangguran
- Belajar dari BLBI, CBC Dorong Kejagung & BPK Sita Dana Judi Online di Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- Dompet Dhuafa Sabet Predikat EXCELLENT pada Indonesia Customer Experience & Digital Customer Engagement 2024
- Dukung Visi Prabowo, PAM Jaya Gandeng Lemhannas Jaga Ketahanan Air di Jakarta