Usia Tertuduh Apakah Sudah 18 Tahun Diperdebatkan di Pengadilan Australia

Dalam kasus unik yang mungkin tidak banyak terjadi pengadilan di ibukota Australia Canberra memperdebatkan apakah seorang tersangka sudah mencapai usia 18 tahun sehingga dia harus diadili sebagai orang dewasa atau anak.
Yang terjadi adalah bahwa tertuduh tersebut seorang remaja perempuan lahir tanggal 29 Februari tahun 2000, yaitu tahun kabisat.
Dan kemudian dia melakukan pelanggaran pada tanggal 28 Februari 2018.
Remaja yang tidak disebut namanya tersebut diperlakukan sebagai orang dewasa karena pelanggaran terjadi tanggal 28 Februari karena dalam kalender tahun 2018 tidak ada tanggal 29 Februari.
Oleh karena itu, Pengadilan Anak-anak ACT memutuskan bahwa gadis itu mencapai usia 18 tahun di hari ketika dia melakukan pelanggaran, dan sehingganya harus diadili oleh pengadilan orang dewasa.
Namun pengacara remaja tersebut mengajukan keberatan, dengan mengatakan bahwa anak tersebut tidak bisa dinyatakan sebagai orang dewasa sampai tanggal 1 Maret 2018.
Pengacaranya mengatakan dari sisi logika, seseorang yang lahir tanggal 29 Februari 2000, tidak akan berusia 18 tahun pada tanggal 28 Februari 2018, samapi seperti mereka yang lahir tanggal 2 Februari 2000 tidak akan berusia 18 tahun pada tanggal 1 Februari 2018.
Namun Direktur Penuntut Umum (DPP) badan yang menangani penuntutan perkara yang ingin kasus tersebut disidangkan oleh Pengadilan Magisgtrat ACT mengatakan pendapat pengacara tersebut 'terlalu sederhana."
- Dunia Hari Ini: Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Diturunkan dari Jabatannya
- Babak Baru Perang Dagang Dunia, Indonesia Jadi 'Sasaran Empuk'
- Dunia Hari Ini: Barang-barang dari Indonesia ke AS akan Dikenakan Tarif 32 Persen
- Warga Indonesia Rayakan Idulfitri di Perth, Ada Pawai Takbiran
- Daya Beli Melemah, Jumlah Pemudik Menurun
- Dunia Hari Ini: Mobil Tesla Jadi Target Pengerusakan di Mana-Mana