Usianya Baru 15 Tahun, 2 Remaja di Bekasi Sudah Berani Membunuh

"Setelah itu, kami langsung melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dengan mengambil keterangan saksi, mendatangi lokasi TKP, juga membawa jenazah ke RS Polri Kramat Jati," katanya.
Tak lama berselang, kata Teddy, petugas meringkus keduanya dan mengamankan barang bukti berupa satu buah jaket sweater kombinasi warna kuning, merah, dan hitam, satu buah kaos warna hitam, dan satu celana pendek bahan warna krim.
"Sedangkan barang bukti berupa satu senjata tajam dibuang tersangka ke Kali CBL dengan maksud menghilangkan jejak," katanya.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP ayat 3 tentang Penganiayaan hingga menyebabkan kematian dengan hukuman paling lama tujuh tahun kurungan penjara. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
AM dan YH, dua remaja di Bekasi berkeliling untuk mencari lawan tawuran, bertemu korban dan langsung melakukan pembunuhan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Mayat Wisatawan Bekasi yang Tenggelam di Pantai Ujung Genteng Ditemukan
- Respons KSAL soal Kasus Oknum TNI AL Diduga Bunuh Juwita
- 9.051 PPPK 2024 Daerah Ini Resmi Dilantik, Kepala BKN Beri Pesan Penting
- Diduga Bunuh Bayi Sendiri, Brigadir Ade Kurniawan Tersangka
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu
- Menebar Kebaikan, HDCI Bekasi Santuni Yatim Piatu di Bulan Suci Ramadan