Usianya Baru 15 Tahun, 2 Remaja di Bekasi Sudah Berani Membunuh
"Setelah itu, kami langsung melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dengan mengambil keterangan saksi, mendatangi lokasi TKP, juga membawa jenazah ke RS Polri Kramat Jati," katanya.
Tak lama berselang, kata Teddy, petugas meringkus keduanya dan mengamankan barang bukti berupa satu buah jaket sweater kombinasi warna kuning, merah, dan hitam, satu buah kaos warna hitam, dan satu celana pendek bahan warna krim.
"Sedangkan barang bukti berupa satu senjata tajam dibuang tersangka ke Kali CBL dengan maksud menghilangkan jejak," katanya.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP ayat 3 tentang Penganiayaan hingga menyebabkan kematian dengan hukuman paling lama tujuh tahun kurungan penjara. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
AM dan YH, dua remaja di Bekasi berkeliling untuk mencari lawan tawuran, bertemu korban dan langsung melakukan pembunuhan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Siswa SMKN 4 Semarang Korban Penembakan Oknum Polisi Terlibat Tawuran?
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- Meccaya Resmi Luncurkan 88 Acne Cream & Sarijel