Usir Istri, Asu Perkosa Gadis Yatim Piatu
jpnn.com - GORONTALO – KT alias Asu, terduga kasus pemerkosaan terhadap gadis usia 16 tahun, sebut saja Mawar, di Kelurahan Talumolo, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, dibekuk polisi.
Asu dibekuk petugas Polres Gorontalo Kota saat tengah menimba air di sumur rumahnya di Talumolo, Jumat, (14/10), sekira pukul 08.00 Wita.
Sebelumnya, Asu dilaporkan Mawar dengan dimediasi Pemerintah Kelurahan Talumolo.
Itu menyusul perlakuan Asu yang diduga melakukan tindakan bejat terhadap Mawar, pada Rabu, (5/10) lalu.
Mawar sendiri sebenarnya adalah anak yatim piatu yang diadopsi Asu. Gadis manis berasal dari Kabupaten Bajo, Provinsi Sulwesi Tengah (Sulteng).
Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan Asu terhadap Mawar itu berawal ketika ia menyusuh Mawar untuk membeli tahu di salah satu warung.
Namun dengan alasan tertentu, Mawar tiba-tiba saja menolak permintaan angkatnya.
Karena tak menuruti perintah sang ayah angkat, Mawar akhirnya mendapat perlakuan kasar.
GORONTALO – KT alias Asu, terduga kasus pemerkosaan terhadap gadis usia 16 tahun, sebut saja Mawar, di Kelurahan Talumolo, Kecamatan Dumbo
- Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ditahan di Rutan Polda Jateng
- Resmi Lapor Polisi, Keluarga Siswa SMK Tewas Ditembak di Semarang Minta Keadilan
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak