Usir Istri, Asu Perkosa Gadis Yatim Piatu
jpnn.com - GORONTALO – KT alias Asu, terduga kasus pemerkosaan terhadap gadis usia 16 tahun, sebut saja Mawar, di Kelurahan Talumolo, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, dibekuk polisi.
Asu dibekuk petugas Polres Gorontalo Kota saat tengah menimba air di sumur rumahnya di Talumolo, Jumat, (14/10), sekira pukul 08.00 Wita.
Sebelumnya, Asu dilaporkan Mawar dengan dimediasi Pemerintah Kelurahan Talumolo.
Itu menyusul perlakuan Asu yang diduga melakukan tindakan bejat terhadap Mawar, pada Rabu, (5/10) lalu.
Mawar sendiri sebenarnya adalah anak yatim piatu yang diadopsi Asu. Gadis manis berasal dari Kabupaten Bajo, Provinsi Sulwesi Tengah (Sulteng).
Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan Asu terhadap Mawar itu berawal ketika ia menyusuh Mawar untuk membeli tahu di salah satu warung.
Namun dengan alasan tertentu, Mawar tiba-tiba saja menolak permintaan angkatnya.
Karena tak menuruti perintah sang ayah angkat, Mawar akhirnya mendapat perlakuan kasar.
GORONTALO – KT alias Asu, terduga kasus pemerkosaan terhadap gadis usia 16 tahun, sebut saja Mawar, di Kelurahan Talumolo, Kecamatan Dumbo
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu-Sabu & 29 Ribu Butir Ekstasi di Bengkalis
- Ini Identitas 7 Tahanan Kabur dari Rutan Salemba
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Melawan Polda Jatim, Residivis Pencurian Motor Ditembak Mati
- Preman Pasar Tumpah Bogor Provokasi Tolak Penggusuran, IPW: Polisi Jangan Kalah
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?