Usir Istri, Asu Perkosa Gadis Yatim Piatu
Kejadian malam itu hingga selama beberapa hari kemudian, tertutup rapat. Mawar tak berani buka mulut kepada warga sekitar maupun kepada ibu angkatnya karena takut dengan ancaman Asu.
Hingga akhirnya, Kamis, (13/10), Mawar memberanikan diri mengadukan Asu ke Kantor Polisi. Mawar datang melapor didampingi pihak kelurahan.
Kasat Reskrim Kapolres Gorontalo Kota AKP Tumpal Alexander mengatakan, saat ini tersangka Asu sudah ditahan.
Menurut Tumpal, pihaknya telah mengantongi sejumlah barang bukt, termasuk diantaranya hasil visum petugas medis. Juga didukung oleh keterangan korban dan saksi lainnya.
"Kita juga sudah mengintrogasi pelaku dan ia telah mengakui perbutannya itu," jelas Tumpal.
Pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 76 D jo Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (tr-49/sam/jpnn)
GORONTALO – KT alias Asu, terduga kasus pemerkosaan terhadap gadis usia 16 tahun, sebut saja Mawar, di Kelurahan Talumolo, Kecamatan Dumbo
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ditahan di Rutan Polda Jateng
- Resmi Lapor Polisi, Keluarga Siswa SMK Tewas Ditembak di Semarang Minta Keadilan
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak