Usir Saja Perusahaan Pencemar Danau Toba

Usir Saja Perusahaan Pencemar Danau Toba
Martin Hutabarat. Foto: Indopos/dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat tidak sepakat dengan pernyataan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli yang mengancam akan menuntut sejumlah perusahaan yang menggunakan Danau Toba sebagai lahan perikanan dan mencemari danau itu.

Rizal saat kunjungan ke redaksi LKBN Antara, Jakarta, kemarin mengatakan pihaknya memberi tenggat waktu satu tahun agar perusahaan-perusahaan itu untuk hengkang. Jika lewat deadline, mereka akan dituntut menggunakan Undang-Undang Lingkungan Hidup.

Menurut Martin, mestinya pemerintah tidak perlu memberikan warning seperti itu. Pasalnya, menurut politikus Partai Gerindra itu, saat ini saja perusahaan-perusahaan besar bidang perikanan milik asing yang beroperasi di Danau Toba, bisa langsung diusir.

“Mereka enak saja. Tidak keluar modal investasi, menjadikan Danau Toba sebagai lahan ternak ikan mereka dan malah merusak, mencemari air Danau Toba yang merupakan lokasi wisata. Sekarang pun mereka bisa diusir,” tegas vokalis komisi hukum DPR itu, kepada JPNN.

Perusahaan-perusahaan itu harus mencari tanah sendiri, sebagai lahan beternak ikan. 

Martin juga mengatakan, selain perusahaan ikan, yang harus diusir juga perusahaan pakan ikan yang memiliki kandungan kimia. Pasalnya, pakan ikan itu yang membuat air Danau Toba bau busuk.

Sementara, terhadap keramba-keramba tradisional milik rakyat, keberadaannya harus tetap dipertahankan, namun ditertibkan. Keramba-keramba milik rakyat sekitar bisa dipindahkan di kawasan perairan Danau Toba yang sudah mendekati alur sungai Asahan. 

“Agar sisa-sisa pakan ikan bisa langsung terbawa arus Sungai Asahan, biar tidak meninggalkan bau di Danau Toba,” saran Martin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News