Usman Hamid Sebut Pelanggaran HAM Berat Belum Selesai, Singgung Penculikan Aktivis
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Amensty International Indonesia Usman Hamid kembali mengingatkan publik pada pelanggaran HAM berat terkait penculikan aktivis dalam peristiwa kerusuhan Mei 1998.
Usman menyebut kerusuhan Mei 1998 yang berujung penculikan aktivis merupakan kelanjutan dari peristiwa 27 Juli 1996.
Amnesty International mencatat setidaknya terdapat 6-7 orang tewas dalam peristiwa 27 Juli 1996 tersebut, 194-207 orang ditangkap dan ditahan, dan 94 orang luka-luka berat karena kantor PDI waktu itu diambil secara paksa.
"Pemerintah menutupi berapa yang luka dan ditangkap," ujar Usman Hamid dikutip dari siaran pers diskusi bertajuk "Deklarasi Korban dan Masyarakat Sipil Melawan Lupa" di Sadjoe Cafe, Tebet, Jakarta Selatan yang digelar PBHI, Rabu (26/7).
Pasca peristiwa tersebut, katanya, ada pengkambinghitaman terhadap Solidaritas Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (SMID) dan Partai Rakyat Demokratik (PRD).
"Total 23 aktivis yang diculik, sembilan di antaranya aktivis SMID dan PRD. Sisanya hingga kini belum ditemukan," lanjut Usman.
Dia menyebut peristiwa penculikan adalah penundukan terhadap oposisi untuk mempertahankan kekuasaan. Namun, pada gelombang penculikan III adalah untuk menghilangkan bukti-bukti kejahatan negara atas aksi rasial terhadap etnis Tionghoa.
"Forum ini bukan untuk mengungkap luka lama. Sebaliknya adalah untuk tidak mengatakan bahwa jangan politisasi isu penculikan atau pelanggaran HAM berat masa lalu," tegasnya.
Direktur Amensty International Indonesia Usman Hamid mengingatkan publik soal pelanggaran HAM berat soal penculikan aktivis dalam peristiwa kerusuhan Mei 1998.
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Komnas HAM Ungkap Aktor Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, Oh Si Rambut Kuncir
- Kacau, Kantor Media di Papua Dilempar Molotov, Komnas HAM Ambil Sikap Begini
- Sejumlah Menterinya Prabowo Ini Disorot Warganet, Ada yang Bikin Blunder, duh
- Komnas HAM Upayakan Hukuman Mati Dihapuskan
- Ini Alasan Komnas HAM Terus Dorong Penghapusan Hukuman Mati