Usman Hamid Sebut Pelanggaran HAM Berat Belum Selesai, Singgung Penculikan Aktivis
Usman mengatakan penghilangan paksa adalah kejahatan yang terus berlangsung sebagai kejahatan selama jasadnya belum ditemukan atau kejahatan terungkap.
Peristiwa pelanggaran HAM berat penculikan itu juga tidak dapat "diputihkan", apalagi dikatakan sebagai perintah atasan sehingga dianggap selesai meski pernah diadili sebelumnya.
Usman menilai pelanggaran HAM berat itu jauh dari selesai. Apa yang dilakukan pemerintah dengan pengakuan pun belum cukup dan jauh dari rasa keadilan.
"Kehilangan satu anggota keluarga tidak bisa dibayar dengan apa pun. Kehilangan anggota keluarga tidak ada harganya. Sangat tidak beretika jika mengatakan peristiwa Mei sudah selesai," tutur Usman.
Sementara itu, Maria Sanu, orang tua dari Stefanus Sanu yang jadi korban kerusuhan 1998 mengatakan sudah 25 tahun kasus kerusuhan Mei 1998 belum terselesaikan, belum juga terungkap.
"Banyak keluarga korban yang juga sakit. Negara tidak ada perhatian kepada keluarga korban. Saya khawatir jangan-jangan kasus ini akan dipetieskan," ujar Maria dalam forum itu.
Menurut Maria, Tim PPHAM bentukan pemerintah juga tidak memenuhi janji untuk memberikan modal usaha, fasilitas kesehatan, dan bahkan anak-anak korban tidak mendapat pekerjaan yang layak.
Dia juga menyebut proses hukum tidak berjalan. Adapun dari LPSK hanya datang memotret rumah, tetapi tidak ada tindak lanjutnya. Begitu pula dari Komnas HAM yang cuma bolak-balik ke kejaksaan.
Direktur Amensty International Indonesia Usman Hamid mengingatkan publik soal pelanggaran HAM berat soal penculikan aktivis dalam peristiwa kerusuhan Mei 1998.
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Komnas HAM Ungkap Aktor Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, Oh Si Rambut Kuncir
- Kacau, Kantor Media di Papua Dilempar Molotov, Komnas HAM Ambil Sikap Begini
- Sejumlah Menterinya Prabowo Ini Disorot Warganet, Ada yang Bikin Blunder, duh
- Komnas HAM Upayakan Hukuman Mati Dihapuskan
- Ini Alasan Komnas HAM Terus Dorong Penghapusan Hukuman Mati