Usman Tak Gentar Laporan Muchdi
Sabtu, 10 Januari 2009 – 08:36 WIB
JAKARTA - Mayjen (pur) Muchdi Pr. membuktikan ancamannya. Mantan Deputi V/Badan Intelijen Negara (BIN) yang divonis bebas oleh PN Jaksel itu secara resmi melaporkan Koordinator Badan Pekerja Kontras Usman Hamid ke Polda Metro Jaya, Jumat (9/1). Dalam laporan yang diwakili pengacaranya, Rusdianto, Muchdi menuduh Usman melanggar pasal 310 junto 315 KUHP tentang pencemaran nama baik dan penghinaan.
''Yang kami permasalahkan itu adalah ucapan UH (Usman Hamid, Red) di luar persidangan yang menyatakan Pak Muchdi pembunuh. Jadi, bukan kesaksiaannya dalam sidang,'' kata Rusdianto.
Baca Juga:
Dalam laporan yang tidak disertai Muchdi itu turut disertakan dua orang saksi dan salinan putusan Muchdi. ''Pak Muchdi siap dipanggil untuk diperiksa sebagai pelapor,'' imbuhnya. Mereka juga menggodok rencana untuk melaporkan Suciwati, Poengky Indarti, dan Hendardi.
Usman tak gentar menghadapi laporan itu. Dalam jumpa pers yang digelar di Kontras satu jam setelah laporan dibuat, lulusan FH Universitas Trisakti itu mengatakan bahwa dirinya tidak akan mencabut kalimatnya itu. ''Langkah ini hanya manuver untuk alihkan perhatian semua pihak. Saya tidak akan mundur dan sampai hari ini saya yakin bahwa Muchdi adalah pembunuh Munir dengan cara konspirasi,'' bebernya. Dia yakin, Muchdi dicopot dari jabatan Danjen Kopassus adalah buntut terkuaknya kasus penculikan aktivis.
JAKARTA - Mayjen (pur) Muchdi Pr. membuktikan ancamannya. Mantan Deputi V/Badan Intelijen Negara (BIN) yang divonis bebas oleh PN Jaksel itu secara
BERITA TERKAIT
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita