Usman Tak Gentar Laporan Muchdi

Usman Tak Gentar Laporan Muchdi
Usman Tak Gentar Laporan Muchdi
Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji menilai, langkah hukum itu sah-sah saja. Saat ditanya apakah polisi akan langsung memeriksa Usman atau menunggu keputusan final kasus Muchdi karena jaksa masih mengajukan kasasi, dia mengatakan bahwa efektif itu kalau kasus tersebut sudah final. ''Tapi, kalau mau didahulukan, selesai diperiksa simpan dulu (berkasnya) kan tidak apa-apa. Bisa diatur,'' ujarnya.

Di tempat terpisah, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Abdul Hakim Ritonga mengatakan, jaksa telah menerima salinan putusan Muchdi. Selanjutnya, jaksa segera menyusun memori kasasi. ''Kami akan siapkan secepatnya,'' kata Ritonga setelah salat Jumat di Masjid Baitul Adli, Kejagung, kemarin.

Mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel itu mengungkapkan, jaksa akan membuktikan bahwa putusan bebas Muchdi bukan bebas murni.(naz/fal/iro)
Berita Selanjutnya:
PKS Ajari Bawaslu

JAKARTA - Mayjen (pur) Muchdi Pr. membuktikan ancamannya. Mantan Deputi V/Badan Intelijen Negara (BIN) yang divonis bebas oleh PN Jaksel itu secara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News