Ustad Alfian Tersangka, Begini Pesan Teten Masduki

Ustad Alfian Tersangka, Begini Pesan Teten Masduki
Teten Masuki. Foto: dok/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan ustad Alfian Tanjung sebagai tersangka pencemaran nama baik dan penyebar fitnah.

Dosen Universitas Muhammadiyah Prof Hamka (Uhamka) itu menjadi tersangka terkait cuitannya di Twitter yang menyebut PDIP sarang PKI.

Kemudian, dia juga menuding Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Teten Masduki antek-PKI.

Menanggapi proses hukum tersebut, Teten menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian. Dia juga berharap melalui jalur hukum, pihak-pihak yang menciptakan isu-isu artifisial seperti anti-Islam, antek-China hingga pro PKI bisa berhenti.

"Saya kira kalau mengkritik diarahkan ke kinerja pemerintah lah, supaya ada perbaikan untuk masyarakat. ‎Kalau ‎isu-isu artifisial seperti itu ‎ya menurut saya mubazir," ujar Teten di kompleks Istana Negara Jakarta, Selasa (30/5).

Hasil pencermatannya, Teten melihat ada tiga isu artifisial yang diarahkan ke Istana, kepada pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

"Satu anti-Islam, dua antek China, ada juga pro PKI, ini sebaiknya dihentikan. Tidak produktif lah demokrasi kita dikotori oleh isu-isu yang tidak benar," jelas pendiri ICW itu.

Sebaliknya, Teten justru mendorong semua pihak mengkritisi kinerja dan program pemerintah. Karena itu akan berguna untuk melecut pemerintah untuk lebih produktif dan menyejahterakan masyarakat.(fat/jpnn)


Polda Metro Jaya menetapkan ustad Alfian Tanjung sebagai tersangka pencemaran nama baik dan penyebar fitnah.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News