Ustaz Abdul Somad Ditolak PGN, Polri: Ormas kok Melarang
jpnn.com, JAKARTA - Polri bersikap tegas menyikapi munculnya surat Ormas Patriot Garuda Nusantara (PGN) meminta agar Ustaz Abdul Somad (UAS) tidak diberikan izin berceramah di Pedurungan, Mijen, Semarang, Jateng.
Polri menyatakan bahwa Ormas tidak memiliki kewenangan melarang sebuah acara atau kedatangan seseorang.
Menanggapi surat tersebut, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen M. Iqbal menjelaskan bahwa siapapun yang mengeluarkan surat itu diperbolehkan. Namun, belum tentu memiliki kekuatan hukum yang tetap.
”Masa ada ormas kok melarang, yang bisa melarang atas nama undang-undang institusi pemerintah, seperti Polri,” terangnya, Rabu (25/7).
Ormas tidak bisa melakukan tindakan-tindakan seperti kepolisian. Apalagi, berupaya menggunakan kekuatan memaksa. ”Ada contohnya, waktu Ramadan lalu, tidak boleh ada sweeping. Merampas sesuatu untuk berhenti itu tidak boleh, melanggar hak asasi manusia (HAM) ITU,” ujarnya.
Menurutnya, saat ini Polda Jawa Tengah telah mengambil tindakan untuk menjembatani sejumlah pihak. Agar semua pihak bisa menciptakan keamanan yang kondusif. ”Tentunya, jelang tabligh akbar dengan penceramah UAS,” paparnya.
Bahkan, bila ormas tetap tidak mengurungkan niat maka, Polri akan siap menegakkan hukum bila terjadi tindak pidana. ”Kalau ada tindakan fisik, kami lihat ada tidak pidananya,” papar jenderal berbintang satu tersebut.
Patriot Garuda Nusantara (PGN) menolak ceramah Ustaz Abdul Somad, Karopenas Divhumas Polri Brigjen M Iqbal menyatakan ormas tak berhak melarang.
- Ustaz Abdul Somad Tak Akan Berhenti Mengampanyekan Abdul Wahid Sampai TPS Tutup
- Ribuan Warga Tumpah Ruah Saat Kampanye Abdul Wahid yang Dihadiri UAS di Teluk Meranti
- Ustaz Abdul Somad Teken Kesepakatan dengan Paslon Bermarwah di Pilkada 2024, Ini Isinya
- Datangkan UAS ke Kotim, Halikinnor Harap Masyarakat Menjaga Keharmonisan dan Persaudaraan
- UAS Beri Penilaian Positif untuk Pebrian Winaldi, Begini Katanya
- Media Asing Soroti Dukungan Ulama Abu Bakar Ba'asyir untuk Anies di Pilpres 2024