Ustaz di Taman Pendidikan Alquran Mencabuli Santri

Ustaz di Taman Pendidikan Alquran Mencabuli Santri
Pelaku pencabulan ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BONDOWOSO - Unit PPA Satreskrim Polres Bondowoso, Jatim telah menetapkan seorang ustaz di sebuah taman pendidikan Alquran di Desa Lombok Wetan Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso, sebagai tersangka kasus pencabulan kepada santrinya.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Jamal mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan wali santri kepada polisi bahwa telah terjadi pencabulan kepada anaknya.

Tindakan cabul itu dilakukan ustaz berinisial AQ saat proses mengajar di TPQ. "Kemudian berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan visum kepada para korban," kata AKP Jamal.

Berdasarkan hasil penyidikan polisi dan keterangan para saksi tersebut, akhirnya Satreskrim Polres Bondowoso menetapkan ustaz cabul tersebut sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur.

"Polisi masih melakukan pendalaman kasus ini, karena diduga masih ada korban lain," ujarnya.

Akibat perbuatannya, Ustaz AQ terancam pasal 82 ayat 01 junto 76 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (yos/pojokpitu/jpnn)

Orang tua wali melaporkan ustaz cabul yang mencabuli santrinya saat proses mengajar di TPQ.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News