Ustaz Ditebas Parang saat Hendak Gelar Pengajian
Rabu, 27 Desember 2017 – 13:00 WIB
“Sampai akhirnya pelaku mengeluarkan parang. Satu ayunan mengenai tangan dan jari kiri Shafwan. Warga mencoba melerai, tapi pelaku masih gelap mata. Pelaku mengejar dan kembali melayangkan parang. Sabetan parang mengenai punggung korban,” tambah Bambang.
Dia mengaku belum bisa menyimpulkan motif tindakan yang dilakukan HZ.
Namun, dugaan sementara pelaku dibakar api cemburu.
“Pelaku masih diperiksa. Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ujar Bambang. (ns/waz/k9)
Ustaz Muhammad Shafwan mengalami luka di punggung dan jari setelah disabet menggunakan parang oleh HZ, Senin (25/12).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Kaltim Raih Peringkat 13 Nasional di Ajang PEPARNAS XVII 2024
- Pembangunan IKN Jadi Daya Ungkit Realisasi Investasi di Kalimantan Timur
- Rudi Mas'ud Maju Pilgub Kaltim, Pengamat: Masyarakat Mesti Tolak Politik Dinasti
- Pilgub Kaltim: Aktivis Ini Soroti Dinasti Politik Rudi Mas'ud, Dinilai Rawan Konflik Kepentingan
- Kaltim Raih Juara Pertama Cabang Fahmil Quran Putra MTQN ke-30