Ustaz Gondrong Pengganda Uang Juga Dijerat UU Perlindungan Anak
Rabu, 24 Maret 2021 – 01:34 WIB
Beberapa saat kemudian, pria itu membuka kotak hitam. Lalu, lembaran uang Rp 100 ribu dalam jumlah banyak ada di dalam kotak tersebut.
Baca Juga: Aliyawati Tewas Mengenaskan di Pantai Pasir Putih, Pelaku Ternyata Suami Sendiri
Pria itu mengeluarkan uang tersebut dan menebarnya di sekitar kotak. (cr1/jpnn)
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan bahwa pria bernama Herman atau Ustaz Gondrong yang viral di media sosial karena aksi penggandaan uang, juga dijerat undang-undang perlindungan anak, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Siswi Korban Asusila Video Syur Oknum Guru di Gorontalo Dikeluarkan dari Sekolah, Jejak Puan Protes
- Inilah Tahapan Ritual Penggandaan Uang 10 Kali Lipat, Ada Guru yang Percaya
- Perlindungan Hukum bagi Bayi Lahir di Penjara
- Guru di Bali Dipermalukan Anggota DPD, FSGI Angkat Suara, Menohok!
- Fakta soal Dukun Palsu Pengganda Uang yang Membunuh Honorer di Karawang
- Cabuli 3 Bocah Sampai 30 Kali di Toilet Masjid, Kakek Ini Dijebloskan ke Sel Polsek Tampan