Ustaz Gondrong Pengganda Uang Ketahuan Nikahi Bocah
jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian menambah jerat untuk Herman alias Uztaz Gondrong yang sebelumnya menjadi tersangka penipuan.
Warga Babelan, Bekasi, Jawa Barat, yang sebelumnya viral karena menggandakan uang itu juga disangka menikahi bocah.
Saat ini istri Herman, NT, baru berusia 18 tahun. Keduanya menikah pada 2017.
"Kami tetapkan Saudara H tersangka menikahi anak di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (23/3).
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu menambahkan, polisi menjerat Herman dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak.
Polisi juga masih menyidik Ustaz Gondrong dalam kasus penipuan. Menurut Yusri, ada indikasi penipuan bermodus penggandan uang.
"Kami mengharapkan mudah-mudahan yang pernah menjadi korban (Uztaz Herman) segera melapor," tutup Yusri.(cr3/jpnn)
Kepolisian menambah jerat untuk Herman alias Uztaz Gondrong yang sebelumnya menjadi tersangka penipuan.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini