Ustaz Gondrong Pengganda Uang Ketahuan Nikahi Bocah

jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian menambah jerat untuk Herman alias Uztaz Gondrong yang sebelumnya menjadi tersangka penipuan.
Warga Babelan, Bekasi, Jawa Barat, yang sebelumnya viral karena menggandakan uang itu juga disangka menikahi bocah.
Saat ini istri Herman, NT, baru berusia 18 tahun. Keduanya menikah pada 2017.
"Kami tetapkan Saudara H tersangka menikahi anak di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (23/3).
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu menambahkan, polisi menjerat Herman dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak.
Polisi juga masih menyidik Ustaz Gondrong dalam kasus penipuan. Menurut Yusri, ada indikasi penipuan bermodus penggandan uang.
"Kami mengharapkan mudah-mudahan yang pernah menjadi korban (Uztaz Herman) segera melapor," tutup Yusri.(cr3/jpnn)
Kepolisian menambah jerat untuk Herman alias Uztaz Gondrong yang sebelumnya menjadi tersangka penipuan.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- 3 Berita Artis Terheboh: Fuji Mengaku Ditipu, Inara Rusli: Enggak Heran
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar