Ustaz Hidayat Minta Presiden Dengarkan Penolakan Kepala Daerah terhadap RUU Ciptaker

Ustaz Hidayat Minta Presiden Dengarkan Penolakan Kepala Daerah terhadap RUU Ciptaker
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. Foto: Humas MPR RI.

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendengarkan penolakan berbagai elemen bangsa, khususnya para kepala daerah terhadap Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker).

Apalagi, kata pimpinan MPR yang beken disapa dengan inisial HNW ini, para kepala daerah yang menolak omnibus law RUU Ciptaker meneruskan aspirasi warganya.

 

Ustaz Hidayat mengingatkan, meski Indonesia merupakan negara kesatuan, bukan negara federal, tetapi kedudukan daerah sangat penting dalam UUD 1945.

“Ketentuan Pasal 18 ayat (2) menjamin adanya asas otonomi daerah dan Pasal 18 ayat (4) memberikan kewenangan otonomi yang seluas-luasnya,” kata Ustaz Hidayat dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (10/10).

Karena itu dia menegaskan bahwa suara daerah perlu didengar agar pemerintahan tidak kembali ke sistem sentralistik seperti di era Orde Baru.

 

Selain itu, para kepala daerah harus berhadapan langsung dengan rakyat yang menolak RUU Ciptaker karena dianggap merugikan masyarakat. Sehingga, sangat wajar apabila sejumlah gubernur, bupati maupun wali kota menyuarakan tuntutan tersebut.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid juga meminta Presiden Jokowi menerbitkan Perppu membatalkan omnibus law RUU Ciptaker.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News