Ustaz HNW Dorong Pembentukan Panja Usut Kekerasan Terhadap Ulama
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI yang juga anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid sangat prihatin dengan kembali terjadinya penistaan terhadap rumah ibadah.
Hidayat mendorong pembentukan Panitia Kerja (Panja) pada Komisi VIII DPR untuk mengusut tuntas peristiwa-peristiwa kekerasan terhadap ulama dan perusakan-perusakan rumah ibadah.
HNW sapaan akrabnya menuturkan kekerasan yang menyasar para ulama dan perusakan masjid sudah makin meresahkan umat dan masyarakat. Uniknya, kata dia, hampir semua kasus berujung kepada opini atau kesimpulan bahwa pelakunya gila atau depresi.
“Ini perlu diusut secara tuntas," tegas HNW dalam siaran persnya, Kamis (1/9).
Wakil ketua Majelis Syura PKS itu mengatakan penting bagi DPR menggunakan kewenangan pengawasannya untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi dan siapa dalang di balik peristiwa itu.
"Supaya hukum tegak, kejahatan sejenis bisa dihentikan, dan negara betul-betul hadir melindungi seluruh tumpah darah dan rakyat Indonesia termasuk para tokoh agama dan simbol agama seperti masjid dan musala,” ujarnya.
HNW mengatakan peristiwa kekerasan terhadap ulama dan perusakan masjid atau musala masih terus berlanjut dalam beberapa tahun terakhir.
Kasus-kasus terakhir terjadi terhadap ulama kondang Syekh Ali Jaber yang ditusuk ketika berceramah di Lampung, perusakan masjid di Dago, Bandung, dan tindakan vandalisme di Musala Darussalam di Pasar Kemis, Tangerang, Banten.
Ustaz HNW prihatin dengan terjadinya kasus perusakan rumah ibadah dan penusukan ulama.
- Siti Fauziah Ungkap Misi Penting Pimpinan MPR Bertemu Sri Sultan Hamengku Buwono X
- Terima Aspirasi Wasilah, HNW Desak Pemerintah Perhatikan Kesejahteraan Guru Madrasah
- Konon HNW PKS Pernah Membisiki Anies soal Opsi Membentuk Partai Politik, Begini Ceritanya
- Hidayat Nur Wahid Bertemu Dubes Sudan untuk RI, Ini yang Dibahas
- Wakil Ketua MPR Kecam Keras Pembangunan Sinagoge oleh Israel di Kompleks Masjidilaqsa
- DPR Percepat Konsultasi & Menyetujui PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK, HNW Beri Apresiasi