Ustaz HNW Kritik Jokowi Soal Pemindahan Ibu Kota Negara

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid alias Ustaz HNW mengkritik pemerintah yang akan membentuk Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN).
Wakil ketua Majalies Syura PKS itu mengingatkan pemerintah harus bertindak secara konstitusional. Sebab, pembentukan Badan Otorita IKN belum memiliki payung hukum.
“Ya, kalau menurut saya, pemerintah itu berlaku konstitusional dan urut begitu ya. Bikin dulu payung hukumnya. Payung hukumnya saja belum ada kok,” kata Ustaz HNW di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/3).
Ustaz HNW mengingatkan memindahkan ibu kota saja sampai hari ini merupakan sesuatu yang tidak sesuai dengan aturan undang-undang.
“Mengapa tidak sesuai, karena UU yang ada ibu kota Jakarta. Harusnya, bikin aturan baru dulu, bikin UU baru untuk memindahkan ibu kota,” ungkapnya.
Menurut Ustaz HNW, bila sudah ada UU-nya, barulah dilakukan tindakan berikutnya termasuk menentukan kepala Badan Otorita IKN dan lainnya. “Ini UU saja belum ada, UU yang lama malah diabaikan,” katanya.
Ustaz HNW mengingatkan, seharusnya yang dilakukan pemerintah janganlah ke sana ke mari meminta dukungan investasi, sementara payung hukumnya saja belum ada. “Kalau para investor tahu ini belum ada payung hukumnya, memang mereka mau investasi ke Indonesia?” tanya Ustaz HNW.
Dia menilai rencana penunjukan kepala Badan Otorita IKN terlalu cepat, dan jauh dari komitmen aturan hukum di Indonesia. Dia menegaskan, persoalannya bukan karena belum diperlukan, tetapi UU-nya belum ada.
Pemindahan ibu kota negara dianggap sebagai sesuatu yang tidak sesuai dengan aturan undang-undang.
- Agung Wicaksono Apresiasi Kolaborasi Pertamina & Bakrie Group untuk IKN
- Brimob Dikerahkan ke Ibu Kota Nusantara, Ada Apa?
- Dukung SDM Unggul, Hutama Karya Siapkan Program Pengembangan Talenta
- Efisiensi Anggaran, Legislator PKB Usul Gedung DPR di Jakarta, Tak Pindah ke IKN
- 6 Bank Pelopor Ditargetkan Beroperasi di IKN pada 2026
- Erdogan Bakal Ikut Membangun IKN, Janjinya Tidak Main-Main