Ustaz HNW Sebut Indonesia Punya Potensi Perpecahan yang Luar Biasa Besar
Salah satu kesepakatan yang sangat penting bagi tetap tegaknya NKRI adalah Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928.
Ia menegaskan bahwa dalam sumpah tersebut seluruh perwakilan pemuda dari berbagai wilayah di Indonesia menyatakan tekat bulatnya untuk meleburkan diri ke dalam, bangsa, bahasa dan tanah air Indonesia.
"Padahal, saat datang di acara tersebut, masing masing perwakilan pemuda itu memiliki bangsa dan bahasa yang berbeda-beda, tetapi mereka mau menerima kesepakatan untuk meleburkan diri ke dalam bangsa, bahasa dan tanah air Indonesia," ujar Hidayat.
Ia menjelaskan selain Sumpah Pemuda, kesepakatan tentang dasar dan ideologi Pancasila yang terjadi pada 18 Agustus 1945, membuat persatuan dan kesatuan Indonesia makin kukuh.
Padahal, dia menegaskan, sebelum Pancasila disepakati sebagai dasar dan ideologi negara, sempat terjadi ketegangan yang berpotensi menyebabkan perpecahan.
"Saat itu perwakilan masyarakat Indonesia timur, berkeberatan terhadap tujuh kata yang ada dalam Piagam Jakarta. Beruntung, para pendiri bangsa bisa menerima keberatan tersebut, dan selamatlah Indonesia dari perpecahan," ujar Hidayat lagi.
Hidayat berharap seluruh kesepakatan yang pernah dibuat para pendiri bangsa, itu terus dipertahankan. Tidak boleh ada upaya-upaya untuk mengingkari kesepakatan yang pernah dibuat, apalagi menggantinya.
Sekali saja kesepakatan tersebut diganti, bukan tidak mungkin Indonesia akan terpecah belah dan hilang dari peta dunia seperti yang terjadi pada Uni Soviet.
Indonesia tetap bersatu meskipun ancaman perpecahannya sangat besar karena negara ini atas kesepakatan para pendirinya
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- Konon HNW PKS Pernah Membisiki Anies soal Opsi Membentuk Partai Politik, Begini Ceritanya
- Hidayat Nur Wahid Bertemu Dubes Sudan untuk RI, Ini yang Dibahas
- DPR Percepat Konsultasi & Menyetujui PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK, HNW Beri Apresiasi
- HNW Ingatkan DPR Agar Lancarkan Konsultasi Peraturan KPU yang Menindaklanjuti Putusan MK
- RUU Pilkada Batal Disahkan, HNW Apresiasi DPR yang Dengarkan Aspirasi Rakyat