Ustaz Khalid Basalamah Dilaporkan ke Bareskrim, Novel PA 212 Bilang Begini
Rabu, 23 Februari 2022 – 18:43 WIB

Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin menanggapi pelaporan terhadap Ustaz Khalid Basalamah. Foto: arsip JPNN.com/Kenny Kurnia Putra
“Sesuai dengan Pasal 14 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP, Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 dan Pasal 156 KUHP,” kata Ramadhan. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Novel Bamukmin menanggapi pelaporan yang dilakukan terhadap Ustaz Khalid Basalamah terkait soal wayang.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Azizah Salsha Sepakat Berdamai Dengan Jessica Felicia, Ini Alasannya
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar