Ustaz Lancip Dipanggil Polisi karena Ceramah Kerusuhan 22 Mei
Senin, 10 Juni 2019 – 21:40 WIB
BACA JUGA: LSM Desak Lembaga Negara Bentuk TPF Kerusuhan 22 Mei
Ustaz Lancip diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 9 Tahun 2016.
Ceramah Ustadz Lancip yang dikategorikan hoaks yakni soal penyebutan 60 orang tewas dalam kerusuhan 21 dan 22 Mei. Padahal polisi mencatat hanya 8 orang yang meninggal dunia. (one/ps)
Ustaz Lancip juga mengatakan melihat perilaku anggota Brimob yang disebut biadab karena menembaki orang yang sedang tertidur di Markas Petamburan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Penembak Misterius di Kerusuhan 21-22 Mei dari Kalangan Profesional, Kapan Ditangkap?
- Pria Kidal Gondrong Masih Misteri, Polisi Kejar Komandan Lapangan Kerusuhan 22 Mei
- 10 Brimob Ditempatkan di Ruangan Khusus Selama 21 Hari
- Misteri Pria Kidal Berambut Gondrong dalam Kerusuhan 22 Mei 2019
- Temuan Polri soal Kelompok di Balik Rusuh 21-22 Mei
- Tertembak, 2 Korban Tewas Rusuh 21-22 Mei Bukan Akibat Senpi TNI ataupun Polri