Ustaz Maaher Ditangkap, Gus Miftah: Ini Bukan Kriminalisasi Ulama

Ustaz Maaher Ditangkap, Gus Miftah: Ini Bukan Kriminalisasi Ulama
Gus Miftah. Foto: Instagram/gusmiftah

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menangkap Ustaz Maaher At-Thuwailibi di kediamannya di kawasan Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/12).

Pemilik nama asli Soni Ernata ini ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA.

Ia dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian kepada tokoh Nadhlatul Ulama (NU) Habib Luthfi bin Yahya.

Sebelumnya, Gus Miftah sempat menyentil perilaku Maaher yang menghina gurunya, Habib Luthfi bin Yahya.

“Dulu Anda menghina Gus Dur sekarang Habib Luthfi,” kata Gus Miftah, dalam video yang diunggah di akunnya di Instagram, beberapa waktu lalu.

Pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji Yogyakarta ini menegaskan bahwa jika Maaher ditangkap polisi lantaran massa tidak terima Luthfi bin Yahya dihina, tidak sepantasnya mengatakan kriminalisasi ulama.

"Hei ustaz Maher, mana ada krimilisasi ulama kalau Anda berbuat kriminal kemudian berbuat ditangkap polisi, ini bukan kriminalisasi ulama tetapi proses hukum terhadap ulama yang kriminal," tegasnya.

Sebelumnya, cuitan lama Maheer pada 26 Agustus 2020 kembali dibuka warganet meski sudah dihapusnya.

Penangkapan Ustaza Maaher At Thuwailibi mengingatkan dengan unggahan Gus Miftah di akunnya di Instagram, beberapa waktu lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News