Ustaz Maaher Ditangkap Jam 4 Pagi, Dijadikan Tersangka, Ditahan di Bareskrim
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menangkap Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata (28) pada Kamis (3/12) subuh tadi di Bogor, Jawa Barat.
Dia diduga melakukan ujaran kebencian di media sosial.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menuturkan, penangkapan ini berkaitan dengan penghinaan yang dilakukan Maaher terhadap Habib Luthfi bin Yahya.
Sebelumnya, Maaher sempat mengunggah foto Habib Luthfi untuk mengomentari seorang warganet bernama @gunduladul.
“Ya (penghinaan terhadap Habib Luthfi), ditangkap Direktorat Siber Bareskrim terkait penghinaan dan konten bernuansa SARA, saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Listyo ketika dikonfirmasi, Kamis (3/12).
Jenderal bintang tiga ini juga memastikan bahwa Maaher telah dijadikan tersangka dan langsung ditahan di Bareskrim Polri.
“Saat ini sudah ditetapkan tersangka, dan saat ini sedang dikembangkan (kasusnya),” tegas Listyo.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan adanya penangkapan terhadap Maaher.
Komjen Listyo Sigit mengatakan penangkapan Ustaz Maaher berkaitan dengan penghinaan yang diduga tertuju kepada Habib Luthfi.
- Habiburokhman: Polri Responsif Tangani Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Cegah Teror Saat Natal, Polri Sterilisasi Seluruh Tempat Ibadah
- Sambut Hari HAM Internasional, Sejumlah Peneliti Menuntut Kapolri Diganti
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Kapolri Bakal Pecat Oknum Terbukti Minta Uang Damai Kasus Supriyani