Ustaz Maaher Ditangkap Jam 4 Pagi, Dijadikan Tersangka, Ditahan di Bareskrim
Kamis, 03 Desember 2020 – 14:00 WIB

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo. Foto: Ricardo/JPNN
Menurut Argo, dasar penangkapan adalah laporan polisi dengan nomor register LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tanggal 27 November 2020.
“Penangkapan dilakukan di Cimanggu Wates, Tanah Sereal, Bogor, Jawa Barat pada pukul 04.00 tadi. Pelaku adalah pemilik akun Twitter @ustadzmaaher_,” kata Argo kepada wartawan, Kamis.
Dalam penangkapan itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu unit iPhone, tablet Samsung, handphone Samsung, dan satu KTP atas nama Soni Eranata. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Komjen Listyo Sigit mengatakan penangkapan Ustaz Maaher berkaitan dengan penghinaan yang diduga tertuju kepada Habib Luthfi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kapolri Imbau Pemudik Waspada di Tol Solo-Jogja, Arus Padat & Fasilitas Minim
- Legislator Komisi III Anggap Jenderal Sigit Terbuka Terhadap Masukan, Tak Antikritik
- Dukung Kolaborasi Kementerian Imipas-Polri Berantas Narkoba di Lapas, Sahroni: Perlu Gebrakan!
- Bambang Rukminto Beri Nilai 4 Buat Kapolri Jenderal Listyo
- Tanggapi ISESS soal Kapolri Terburuk, Sahroni: Menurut Kami, Pak Listyo Terbaik
- Habiburokhman: Polri Responsif Tangani Keamanan dan Ketertiban Masyarakat