Ustaz MS Beli Mobil Pakai Uang Jemaah, Ya Begini Jadinya

jpnn.com, LHOKSEUMAWE - Seorang ustaz berinisial MS, 28, di Lhokseumawe, Aceh, ditangkap jajaran Polres Lhokseumawe pada Selasa (10/7) pukul 22.00 WIB.
Dia diduga menggunakan dana sumbangan jemaah untuk pelesiran dan membeli mobil.
Saat ceramah, ustad muallaf asal Seulawan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara itu selalu menyampaikan sumbangan yang dikumpulkan untuk membeli Al Quran dan diserahkan ke muallaf.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Budi Nasuha mengatakan, penangkapan ustad itu berdasarkan laporan seorang jamaah.
"Ustad mualaf itu diduga melakukan penipuan terhadap jamaah dakwah di Masjid Baiturrahman Lhokseumawe dan Masjid Al-Azhar, Desa Pusong Kecamatan Banda Sakti,"ucapnya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian anggota Reskrim menuju ke Masjid Islamic Center Kota, karena sesuai jadwal pada Selasa malam itu tersangka akan melakukan ceramah agama. Setiba di sana, polisi langsung menangkap tersangka.
Kasat menjelaskan, pelapor H.Taufiq (59) warga Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, datang ke Masjid Al-Azhar Pusong untuk melaksanakan salat subuh sekitar pukul 05.00 WIB, Minggu (8/7). Berikutnya pelapor mendengar ceramah tentang bahaya pemurtadan. Diakhir ceramahnya, MS mengajak seluruh umat untuk menyumbangkan dana pembelian Al Quran yang akan disumbangkan ke para muallaf.
"Sumbangan itu bisa diberikan secara langsung atau dapat dikirim ke rekening ustad tersebut. Pelapor mengirimkan sumbangan ke nomor rekening ustad mualaf sebesar Rp600 ribu, melalui mobile bangking untuk sumbangan pembelian Al Quran, Senin 9 Juli," jelasnya.
Seorang ustaz berinisial MS, 28, di Lhokseumawe, Aceh, ditangkap jajaran Polres Lhokseumawe pada Selasa (10/7) pukul 22.00 WIB.
- 8 Orang Tewas Kecelakaan Selama Arus Mudik 2025 di Aceh
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- 2 Balita yang Tenggelam di Sungai Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Azhari Cage Kutuk Pembunuhan oleh Oknum TNI AL terhadap Agen Mobil di Aceh Utara
- 50 Napi Kabur dari Lapas Kutacane, 13 Sudah Ditangkap, 37 Masih Dicari
- Terdakwa Korupsi Dana Desa Dituntut 5,6 Tahun Penjara