Ustaz Palsu Aktif di Pengajian Penganjur Poligami, Ternyata Tukang Tipu

Ustaz Palsu Aktif di Pengajian Penganjur Poligami, Ternyata Tukang Tipu
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Selain mengaku sebagai ustaz, Bodong berdalih memiliki pekerjaan sebagai tenaga outsourcing di bidang perbankan. Mulut manisnya mampu membuat orang tua Menul luluh.

Sampai orang tua Menul pun mentransfer uang ke rekening Bodong. Transferan itu untuk memenuhi permintaan Bodong yang membutuhkan dana untuk mengurus kenaikan pangkatnya.

Jumlah uang yang ditransfer pun tak tanggung-tanggung karena mencapai ratusan juta rupiah. “Namanya orang sayang, kan apa pun dilakukan,” ucap Kukuh.

Kini, Bodong harus mempertanggungjawabkan kejahatannya. Dia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukuman maksimalnya lima tahun penjara.(har/yog/riz)


Dengan mengaku sebagai ustaz dan getol mengampanyekan poligami, seorang warga Malang harus berurusan dengan kepolisian di Yogyakarta lantaran menipu.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News