Ustaz Palsu Aktif di Pengajian Penganjur Poligami, Ternyata Tukang Tipu
Kamis, 21 Februari 2019 – 23:36 WIB

Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Selain mengaku sebagai ustaz, Bodong berdalih memiliki pekerjaan sebagai tenaga outsourcing di bidang perbankan. Mulut manisnya mampu membuat orang tua Menul luluh.
Sampai orang tua Menul pun mentransfer uang ke rekening Bodong. Transferan itu untuk memenuhi permintaan Bodong yang membutuhkan dana untuk mengurus kenaikan pangkatnya.
Jumlah uang yang ditransfer pun tak tanggung-tanggung karena mencapai ratusan juta rupiah. “Namanya orang sayang, kan apa pun dilakukan,” ucap Kukuh.
Kini, Bodong harus mempertanggungjawabkan kejahatannya. Dia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian yang ancaman hukuman maksimalnya lima tahun penjara.(har/yog/riz)
Dengan mengaku sebagai ustaz dan getol mengampanyekan poligami, seorang warga Malang harus berurusan dengan kepolisian di Yogyakarta lantaran menipu.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka
- PT KAI Buka Suara Soal Penolakan Warga Jogja yang Terdampak Penataan Stasiun Lempuyangan
- Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Modus Pelaku Saat Beraksi Lumayan Unik
- Warga Terdampak Rencana Modernisasi Stasiun Lempuyangan Ogah Digusur
- Respons Kebijakan Impor AS Yogyakarta Harus Adaptif
- Pemkot Jogja Panen Raya di Tengah Keterbatasan Lahan