Ustaz Pencabul Santriwati Sempat Kabur ke Daerah Ini, Lihat Tuh Tampangnya

"Setelah dilayangkan panggilan dua kali, pelaku yang sudah ditetapkan tersangka ini kami tetapkan DPO," ungkap AKP Dedik.
Agar bisa menangkap AA, Polres Kukar melakukan koordinasi dengan Polres Bojonegoro untuk menangkap AA.
"Pelaku kemudian dijemput Polres Bojonegoro di salah satu rumah warga di perbatasan Tuban dan Bojonegoro," imbuhnya.
AA yang ditangkap tanpa perlawanan lalu diserahkan ke Polres Kukar pada 25 Maret 2022 lalu. AA dijebloskan ke bui dijerat dengan Pasal 76D Jo 81 Ayat 2 dan 3 UU Perlindungan Anak Nomor 35/2014.
"Ancaman untuk tersangka maksimal 15 tahun penjara. Kami masih lakukan penyidikan lebih lanjut," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, AA yang merupakan ustaz sekaligus pimpinan di ponpes itu sudah mencabuli santriwatinya yang masih di bawah umur berulang kali. Hingga sebabkan korban kini harus mengandung selama tiga bulan.
Setelah menghamili remaja 15 tahun itu, AA diketahui menikah sirih dengan santriwati tersebut tanpa sepengetahuan pihak keluarga korban pada 25 Desember 2021.
Kedua orang tua korban yang mengetahui sang putri sudah berbadan dua, lantas melaporkan perbuatan pelaku ke Satreskrim Polres Kukar pada 19 Januari 2022 lalu.
Saat proses penyelidikan sedang berlangsung, Ustaz cabul di Kukar, Kaltim sempat melarikan diri ke Tuban, Jawa Timur.
- Anggaran Sudah Siap, Pengangkatan PPPK 2024 & CPNS Enggak Pakai Lama
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Ayah dan Anak di Blora, Korban Diracun
- Sertijab Gubernur Kaltim, Rudy: Dedikasi Pak Akmal Luar Biasa
- Akmal Malik Terus Mengupayakan Semua Guru Honorer di Kaltim jadi ASN
- Wapres Tinjau Proyek Terowongan Selili di Kaltim, Dorong Selesai Tepat Waktu