Ustaz Pencabul Santriwati Sempat Kabur ke Daerah Ini, Lihat Tuh Tampangnya
"Setelah dilayangkan panggilan dua kali, pelaku yang sudah ditetapkan tersangka ini kami tetapkan DPO," ungkap AKP Dedik.
Agar bisa menangkap AA, Polres Kukar melakukan koordinasi dengan Polres Bojonegoro untuk menangkap AA.
"Pelaku kemudian dijemput Polres Bojonegoro di salah satu rumah warga di perbatasan Tuban dan Bojonegoro," imbuhnya.
AA yang ditangkap tanpa perlawanan lalu diserahkan ke Polres Kukar pada 25 Maret 2022 lalu. AA dijebloskan ke bui dijerat dengan Pasal 76D Jo 81 Ayat 2 dan 3 UU Perlindungan Anak Nomor 35/2014.
"Ancaman untuk tersangka maksimal 15 tahun penjara. Kami masih lakukan penyidikan lebih lanjut," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, AA yang merupakan ustaz sekaligus pimpinan di ponpes itu sudah mencabuli santriwatinya yang masih di bawah umur berulang kali. Hingga sebabkan korban kini harus mengandung selama tiga bulan.
Setelah menghamili remaja 15 tahun itu, AA diketahui menikah sirih dengan santriwati tersebut tanpa sepengetahuan pihak keluarga korban pada 25 Desember 2021.
Kedua orang tua korban yang mengetahui sang putri sudah berbadan dua, lantas melaporkan perbuatan pelaku ke Satreskrim Polres Kukar pada 19 Januari 2022 lalu.
Saat proses penyelidikan sedang berlangsung, Ustaz cabul di Kukar, Kaltim sempat melarikan diri ke Tuban, Jawa Timur.
- Pilgub Kaltim: Elektabilitas Isran-Hadi Belum Mampu Kalahkan Rudy Mas'ud-Seno Aji
- Survei PSI: Masyarakat Kaltim Pilih Rudy Mas'ud-Seno Aji
- Survei CNN: Rudy Mas'ud-Seno Aji Kalahkan Rivalnya di Pilgub Kaltim
- Pj Gubernur Kaltim Berbagi Pengalaman dengan Tamu 3 Negara soal Ekonomi
- Survei IDM: Pilkada Kaltim, Petahana Keok Lawan Penantang
- Kaltim Peringkat Kedua Nasional dalam Survei Indeks Kemerdekaan Pers 2024