Ustaz Somad Dideportasi, Polri: Kami Tak Bisa Ikut Campur
![Ustaz Somad Dideportasi, Polri: Kami Tak Bisa Ikut Campur](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/12/24/ustaz-abdul-somad-dan-kuasa-hukumnya-kapitra-ampera-di-pekanbaru-riau-foto-defizalriau-posjpg.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, pendeportasian Ustaz Abdul Somad merupakan wewenang penuh otoritas Hong Kong.
“Kami tidak dapat campur tangan atau ikut campur. Mereka negara berdaulat," kata Iqbal di Mabes Polri, Selasa (26/12).
Jenderal bintang satu itu menambahkan, pemerintah Indonesia juga memiliki wewenang seperti Hong Kong.
Negara lain, kata Iqbal, juga tidak bisa mengintervensi wewenang pemerintah Indonesia.
“Indonesia ketika menjumpai kewenangan tertentu negara lain tidak boleh campur tangan," ujar Iqbal.
Menurut Iqbal, pihaknya tidak menerima permintaan dari lembaga mana pun terkait pencekalan Ustaz Somad.
Polri, kata Iqbal, juga tidak memiliki kaitan apa pun perihal pendeportasian Ustaz Somad.
Selain itu, hingga kini, otoritas Hong Kong belum memberi penjelasan terkait insiden tersebut.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, pendeportasian Ustaz Abdul Somad merupakan wewenang penuh otoritas Hong Kong.
- Civil Society for Police Watch Beberkan Sejumlah Alasan Dorong Reformasi Polri
- Cegah Penyelundupan Pasal, Publik Perlu Mengawal Revisi KUHAP untuk Reformasi Polri
- Hasil Survei Terbaru Ungkap Sejumlah Alasan Polri Perlu Reformasi dan Reposisi
- Berikut Daftar 22 Pati Polri yang Mendapat Kenaikan Pangkat
- Gelar RUPS, Asabri Berkomitmen Tingkatkan Layanan Berkualitas & Digitalisasi
- Kapolri Terima Audiensi FKN, Perkuat Komitmen Jaga Kerukunan dan Kearifan Lokal