Ustaz Somad Dideportasi, Polri: Kami Tak Bisa Ikut Campur

jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, pendeportasian Ustaz Abdul Somad merupakan wewenang penuh otoritas Hong Kong.
“Kami tidak dapat campur tangan atau ikut campur. Mereka negara berdaulat," kata Iqbal di Mabes Polri, Selasa (26/12).
Jenderal bintang satu itu menambahkan, pemerintah Indonesia juga memiliki wewenang seperti Hong Kong.
Negara lain, kata Iqbal, juga tidak bisa mengintervensi wewenang pemerintah Indonesia.
“Indonesia ketika menjumpai kewenangan tertentu negara lain tidak boleh campur tangan," ujar Iqbal.
Menurut Iqbal, pihaknya tidak menerima permintaan dari lembaga mana pun terkait pencekalan Ustaz Somad.
Polri, kata Iqbal, juga tidak memiliki kaitan apa pun perihal pendeportasian Ustaz Somad.
Selain itu, hingga kini, otoritas Hong Kong belum memberi penjelasan terkait insiden tersebut.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, pendeportasian Ustaz Abdul Somad merupakan wewenang penuh otoritas Hong Kong.
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
- Isu Ijazah Palsu Jokowi Ramai Lagi, UGM Berkomunikasi dengan Polri
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi