Ustaz Somad Dideportasi, Polri: Kami Tak Bisa Ikut Campur
Selasa, 26 Desember 2017 – 13:02 WIB

Ustaz Abdul Somad dan kuasa hukumnya, Kapitra Ampera di Pekanbaru, Riau. Foto: Defizal/Riau Pos/JPG
"Tidak ada (pemberitahuan). Saya katakan Polri tidak ada kaitan dengan pengembalian Uztaz Somad. Ini adalah sepenuhnya kewenangan pemerintah Hong Kong," kata Iqbal. (mg1/jpnn)
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, pendeportasian Ustaz Abdul Somad merupakan wewenang penuh otoritas Hong Kong.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
- Isu Ijazah Palsu Jokowi Ramai Lagi, UGM Berkomunikasi dengan Polri
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi