Ustaz Tengku Heran Orang Gila Tak Sasar Kapolri atau Kapolda

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Tengku Zulkarnain menilai penyerangan terhadap tokoh agama yang menurut polisi dilakukan oleh orang gila terjadi secara sistemik. Dia meyakini aksi itu bukan kebetulan, melainkan terskenario.
"Kejadian ini skenario sistemik. Enggak mungkin tiba-tiba orang gila kok seperti musim jamur, tiba-tiba muncul. Dan orang gila ini pintar, sasarannya itu cuma kiai, tokoh agama," ujarnya, Rabu (14/2).
Pendakwah yang biasa disapa dengan panggilan Ustaz Tengku itu mengaku heran ketika kepolisian tanpa melakukan pemeriksaan detail terlebih dahulu langsung mengumumkan pelaku penyerangan ulama adalah orang gila. Ironisnya, sasarannya adalah ulama.
"Kok yang dikejar-kejar orang gila itu ulama, bukan Kapolri atau kapolda. Kok orang gila taunya cuma kiai-kiai saja dan tokoh agama. Ini gila benar atau digila- gilakan?” ucapnya.
Karena itu dia meyakini peristiwa penganiayaan terhadap tokoh agama merupakan skenario yang berjalan sistemik dan ada dalangnya. Menurutnya, kejadian penyerangan terhadap pemuka agama terjadi dari Jawa Barat hingga Nangroe Aceh Darussalam.
"Tujuannya apa? Ini agar menimbulkan rasa takut kepada para tokoh agama. Jangan-jangan mau dibungkam saat jelang pilkada. Yang takut sama ulama dan tokoh agama adalah orang sekuler serta penganut paham komunis," tegasnya.(esy/jpnn)
KH Tengku Zulkarnain menilai penyerangan terhadap tokoh agama yang menurut polisi dilakukan oleh orang gila terjadi secara sistemik dan terskenario.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Pantau Bandara Soetta, Kapolri Instruksikan Patroli Rutin untuk Pemudik Lebaran 2025
- Kapolri Klaim One Way Cikatama-Kalikangkung Lancar, Waktu Tempuh 5 Jam
- Kapolri Minta Pemudik Mewaspadai Potensi Hujan yang Memengaruhi Perjalanan
- Kapolri Imbau Pemudik Waspada di Tol Solo-Jogja, Arus Padat & Fasilitas Minim
- KMMP Desak Kapolri Tuntaskan Kasus Hukum Robertus Robet