Ustaz Yahya Waloni Ditangkap, Ruhut Sitompul: Terima Kasih, Tuhan
Jumat, 27 Agustus 2021 – 15:38 WIB

Politikus PDI Perjuangan Ruhut Sitompul berkomentar setelah Ustaz Yahya Waloni ditangkap atas kasus penistaan agama dan ujaran kebencian. Foto: Ricardo/JPNN.com
Pasal yang disangkakan kepada Yahya Waloni sama seperti Muhammad Kece, yakni Pasal 28 Ayat (2) dan juncto Pasal 45a Ayat (2).
Pasal tersebut mengatur soal penyebaran permusuhan dan ujaran kebencian berdasarkan SARA. Dia juga disangkakan dengan Pasal 156a KUHPidana tentang penodaan agama (penistaan agama).
"Pasal yang disangkakan sama, perilaku dan tindakannya sama (dengan Muhammad Kece, red)," tutur Rusdi. (fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Politikus PDIP Ruhut Sitompul berkomentar usai Ustaz Yahya Waloni ditangkap tim Bareskrim Polri atas kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- Diduga Menista Agama, Selebgram Ini Dipanggil Intel Polres
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan