Ustaz Yahya Waloni Ditangkap, Ruhut Sitompul: Terima Kasih, Tuhan

Ustaz Yahya Waloni Ditangkap, Ruhut Sitompul: Terima Kasih, Tuhan
Politikus PDI Perjuangan Ruhut Sitompul berkomentar setelah Ustaz Yahya Waloni ditangkap atas kasus penistaan agama dan ujaran kebencian. Foto: Ricardo/JPNN.com

Pasal yang disangkakan kepada Yahya Waloni sama seperti Muhammad Kece, yakni Pasal 28 Ayat (2) dan juncto Pasal 45a Ayat (2).

Pasal tersebut mengatur soal penyebaran permusuhan dan ujaran kebencian berdasarkan SARA. Dia juga disangkakan dengan Pasal 156a KUHPidana tentang penodaan agama (penistaan agama).

"Pasal yang disangkakan sama, perilaku dan tindakannya sama (dengan Muhammad Kece, red)," tutur Rusdi. (fat/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Politikus PDIP Ruhut Sitompul berkomentar usai Ustaz Yahya Waloni ditangkap tim Bareskrim Polri atas kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News