Ustaz Yahya Waloni Dituntut 7 Bulan Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa ujaran kebencian dan penistaan agama Ustaz Yahya Waloni menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (28/12).
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jaksel menuntut Majelis Hakim PN Jaksel agar menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara terhadap Ustaz Yahya Waloni.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yahya Waloni dengan pidana penjara selama tujuh bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan," kata JPU membacakan tuntutan.
JPU menyatakan Yahya Waloni terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Perbuatan Yahya Waloni melanggar Pasal 45 a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam menyampaikan tuntutan, jaksa memberikan pertimbangan memberatkan dan meringankan untuk Yahya Waloni.
Adapun hal yang memberatkan, perbuatan Yahya Waloni telah merusak kerukunan antarumat beragama yang sudah berjalan lama.
Hal meringankan, yakni terdakwa Yahya Waloni tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf kepada umat Nasrani dan seluruh rakyat Indonesia. Selain itu, saksi pelapor telah memaafkan perbuatan Yahya Waloni, meskipun perkara hukum terdakwa dilanjutkan demi kebaikan bersama.
Ustaz Yahya Waloni dituntut hukuman 7 bulan penjara dalam perkara ujaran kebencian dan penistaan agama.
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- 18 Kadin Provinsi Perjuangkan Konstitusi dengan Menggugat Munaslub Anindya Bakrie
- Jaksa Tuntut Mantan Dirut PT Timah 12 Tahun Penjara
- Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Divonis Lima Bulan Penjara
- Bawaslu Minta Setop Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian Terkait Pilkada Serentak
- Datangi Markas PKS, Demonstran Menuntut Suswono Dipecat dari Partai