Ustaz Yahya Waloni Dituntut 7 Bulan Penjara
"Terdakwa Yahya Waloni berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi dan diharapkan dapat memperbaiki di masa mendatang. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," kata jaksa penuntut.
Ketua majelis hakim menanyakan tanggapan terdakwa Yahya Waloni yang menjalani persidangan tanpa didampingi pengacara. Hakim menanyakan apakah terdakwa menerima tuntutan tersebut. Hakim juga menyatakan terdakwa berhak mengajukan pleidoi (pembelaan, red).
Yahya menyatakan menerima dan langsung menyampaikan pembelaannya secara lisan.
Majelis hakim lantas mempersilakan terdakwa menyampaikan pembelaannya.
Dalam pembelaannya, Yahya mengakui dan menyesali perbuatannya, serta meminta maaf kepada umat Nasrani seluruh Indonesia.
Yahya mengakui perbuatannya melanggar etika dan moralitas berbangsa dan bernegara.
Oleh karena itu, dia menerima segala konsekuensinya, dan menjalani persidangan tanpa didampingi oleh pengacara.
Ustaz Yahya Waloni berjanji setelah keluar dari penjara akan kembali menjadi pendakwah yang baik, menyerukan pada persatuan dan kesatuan antarumat beragama.
Ustaz Yahya Waloni dituntut hukuman 7 bulan penjara dalam perkara ujaran kebencian dan penistaan agama.
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- 18 Kadin Provinsi Perjuangkan Konstitusi dengan Menggugat Munaslub Anindya Bakrie
- Jaksa Tuntut Mantan Dirut PT Timah 12 Tahun Penjara
- Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Divonis Lima Bulan Penjara
- Bawaslu Minta Setop Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian Terkait Pilkada Serentak
- Datangi Markas PKS, Demonstran Menuntut Suswono Dipecat dari Partai