Ustaz Yahya Waloni Dituntut 7 Bulan Penjara

"Terdakwa Yahya Waloni berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi dan diharapkan dapat memperbaiki di masa mendatang. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," kata jaksa penuntut.
Ketua majelis hakim menanyakan tanggapan terdakwa Yahya Waloni yang menjalani persidangan tanpa didampingi pengacara. Hakim menanyakan apakah terdakwa menerima tuntutan tersebut. Hakim juga menyatakan terdakwa berhak mengajukan pleidoi (pembelaan, red).
Yahya menyatakan menerima dan langsung menyampaikan pembelaannya secara lisan.
Majelis hakim lantas mempersilakan terdakwa menyampaikan pembelaannya.
Dalam pembelaannya, Yahya mengakui dan menyesali perbuatannya, serta meminta maaf kepada umat Nasrani seluruh Indonesia.
Yahya mengakui perbuatannya melanggar etika dan moralitas berbangsa dan bernegara.
Oleh karena itu, dia menerima segala konsekuensinya, dan menjalani persidangan tanpa didampingi oleh pengacara.
Ustaz Yahya Waloni berjanji setelah keluar dari penjara akan kembali menjadi pendakwah yang baik, menyerukan pada persatuan dan kesatuan antarumat beragama.
Ustaz Yahya Waloni dituntut hukuman 7 bulan penjara dalam perkara ujaran kebencian dan penistaan agama.
- Diduga Menista Agama, Selebgram Ini Dipanggil Intel Polres
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Isu Kewenangan Intelijen Paling Kentara di RUU Kejaksaan
- Jaksa Penyidik Diduga Lakukan Malaadministrasi dan Persangkaan Palsu dalam Kasus Korupsi
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- Soal RUU Kejaksaan, Awan Puryadi: Kekuasaan Seharusnya Dibatasi