Ustaz Yahya Waloni Divonis Sebegini, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa 

Ustaz Yahya Waloni Divonis Sebegini, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa 
Yahya Waloni (layar sebelah kiri) mengikuti sidang pembacaan putusan atas kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (11/1/2021). ANTARA/Genta Tenri Mawangi

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis lima bulan penjara terhadap terdakwa Ustaz Yahya Waloni.

Selain hukuman lima bulan penjara, Ustaz Yahya Waloni juga dihukum membayar denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. 

Jika Yahya membayar denda Rp 50 juta, maka masa kurungannya tersisa kurang lebih 1 bulan.

Vonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua Hariyadi itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu hukuman penjara tujuh bulan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyampaikan hukuman yang dijatuhkan kepada Yahya Waloni dikurangi masa penangkapan dan penahanannya di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, sejak Agustus 2021.

Majelis menyatakan Ustaz Yahya Waloni bersalah melakukan tindakan pidana Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Pasal 45 A Ayat 2 menyatakan, "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama (enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.” 

Majelis hakim menyampaikan seluruh unsur dakwaan jaksa terhadap Yahya Waloni sebagaimana diatur dalam pasal itu telah terbukti di persidangan.

Ustaz Yahya Waloni dinyatakan bersalah dan divonis penjara. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News