Ustaz Yahya Waloni Divonis Sebegini, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Dalam menyampaikan putusan, majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan untuk terdakwa.
Adapun hal yang memberatkan, yaitu perbuatan Yahya Waloni merusak kerukunan antarumat beragama.
Sementara hal-hal yang meringankan, di antaranya Yahya Waloni merupakan tulang punggung keluarga, menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf.
“Yahya juga berjanji tidak akan mengulang perbuatannya,” kata Hariyadi saat membacakan hal yang meringankan terdakwa.
Sesuai membacakan putusan, hakim ketua langsung menanyakan sikap Yahya Waloni.
Lalu, Yahya yang mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri, menjawab menerima putusan majelis hakim.
Sementara, tim jaksa penuntut umum menyampaikan akan pikir-pikir terlebih dahulu.
Majelis hakim memberi waktu sepekan kepada jaksa untuk menentukan sikap.
Ustaz Yahya Waloni dinyatakan bersalah dan divonis penjara. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa.
- Hasto Kristiyanto Merasa Jadi Korban Pemerasan dalam Sidang PAW Harun Masiku
- Sidang 3 Hakim Kasus Ronald Tannur Ditunda, Jaksa Belum Siap
- Isu Kewenangan Intelijen Paling Kentara di RUU Kejaksaan
- Jaksa Penyidik Diduga Lakukan Malaadministrasi dan Persangkaan Palsu dalam Kasus Korupsi
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- Soal RUU Kejaksaan, Awan Puryadi: Kekuasaan Seharusnya Dibatasi