Ustaz Yahya Waloni Sakit, Brigjen Asep: Saya Sudah Tanda Tangan...
Jumat, 27 Agustus 2021 – 18:39 WIB
Ustaz Yahya Waloni telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri.
Yahya Waloni dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) dan juncto Pasal 45a ayat (2), tentang menyebarkan permusuhan, ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Ustaz Yahya Waloni juga disangkakan dengan Pasal 156a KUHPidana tentang penodaan agama, ancaman hukuman 6 tahun penjara. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Ustaz Yahya Waloni sakit dan saat ini dibantarkan ke RS Polri, simak penjelasan Brigjen Asep Hendra.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Ratu Entok Didakwa Menistakan Agama Gegara Minta Yesus Potong Rambut
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- Datangi Markas PKS, Demonstran Menuntut Suswono Dipecat dari Partai
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE
- Tuna Santri
- Buntut Kasus Wanda Hara, Nagita Slavina Diperiksa Polisi Hari Ini