Ustaz Yahya Waloni Sakit, Brigjen Rusdi: Penanganan Perkara Tetap Berjalan
jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri memastikan proses hukum terhadap tersangka penistaan penodaan agama, Muhammad Yahya Waloni alias Ustaz Yahya Waloni, tetap berjalan meskipun yang bersangkutan saat ini tengah dirawat karena sakit.
"Penanganan perkara tetap berjalan, yang bersangkutan telah dikeluarkan surat perintah penahanannya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono saat ditemui di Gedung Divhumas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/8) malam.
Menurut Brigjen Rusdi, karena sakit yang dialami itu maka penahanan Yahya Waloni dibantarkan.
Namun, lanjut Rusdi, merupakan hak Ustaz Yahya Waloni untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Karena itu, proses hukum terhadap tersangka akan dilaksanakan setelah penyembuhan.
"Ya, kan, sedang sakit, tentunya, kan, hak yang bersangkutan untuk mendapat pelayanan kesehatan. Kami obati dulu sampai sembuh, nanti setelah sehat proses akan dilanjutkan oleh penyidik," ujar Brigjen Rusdi.
Yahya Waloni ditangkap pada Kamis (26/8) sekitar pukul 17.00 WIB, di Perumahan Permata, Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dasar penangkapan Yahya atas Laporan Polisi Nomor 0287/IV/2021/BareskrimPolri, tanggal 27 April 2021.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono menegaskan penanganan perkara penodaan agama dengan tersangka Yahya Waloni tetap berjalan, meskipun yang bersangkutan tengah dirawat karena sakit.
- Polda Papua Masih Menunggu Petunjuk Mabes Polri Soal Kuota Bintara 2025
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Acungi Jempol Mabes Polri, Edi Minta 18 Oknum Polisi Diduga Peras WN Malaysia Dipecat
- Gelar Aksi di Mabes Polri, Sakral Desak Mantan Kepala Daerah di Dumai Ini Segera Diproses Hukum
- 26 Pati Polri Naik Pangkat, 2 Irjen Resmi jadi Komjen
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos