Ustaz Yahya Waloni Sudah Bebas dari Penjara

jpnn.com, JAKARTA - Terpidana kasus ujaran kebencian bermuatan SARA Ustaz Yahya Waloni telah menghirup udara bebas.
Yahya Waloni bebas Rutan Bareskrim setelah menjalani masa hukuman selama lima bulan penjara.
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Ustaz Yahya Waloni meninggalkan Rutan Bareskrim pada 31 Januari 2022, kemarin.
"Informasi dari penyidik yang bersangkutan selesai masa hukuman di Rutan Bareskrim Polri," ucap Brigjen Ramadhan di Jakarta, Senin (31/1) malam.
Yahya sebelumnya divonis lima bulan penjara serta denda Rp 50 juta atau ganti kurungan selama 1 bulan.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/1) lalu.
Vonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua Hariyadi itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu hukuman penjara selama 7 bulan.
Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan hukuman yang dijatuhkan kepada Yahya Waloni dikurangi masa penangkapan dan penahanannya di Rutan Bareskrim Polri, sejak Agustus 2021.
Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut Ustaz Yahya Waloni bebas dari penjara di Rutan Bareskrim Polri pada Senin (31/1). Begini penjelasannya.
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Polda Riau Tingkatkan Kemampuan Penyidik dalam Penanganan Karhutla
- Gilang Komisi III Apresiasi Respons Cepat Polri Tangkap Pelaku Begal WN Prancis
- Tragedi Penembakan di Way Kanan, Lemkapi Desak TNI-Polri Segera Tetapkan Tersangka
- Komisi III DPR Apresiasi Respons Cepat Polri Tangkap Pembegal WN Prancis
- Dawam Bicara soal Isu Setoran Judi Sabung Ayam di Way Kanan