Ustaz Yahya Waloni Sudah Bebas dari Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Terpidana kasus ujaran kebencian bermuatan SARA Ustaz Yahya Waloni telah menghirup udara bebas.
Yahya Waloni bebas Rutan Bareskrim setelah menjalani masa hukuman selama lima bulan penjara.
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Ustaz Yahya Waloni meninggalkan Rutan Bareskrim pada 31 Januari 2022, kemarin.
"Informasi dari penyidik yang bersangkutan selesai masa hukuman di Rutan Bareskrim Polri," ucap Brigjen Ramadhan di Jakarta, Senin (31/1) malam.
Yahya sebelumnya divonis lima bulan penjara serta denda Rp 50 juta atau ganti kurungan selama 1 bulan.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/1) lalu.
Vonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua Hariyadi itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu hukuman penjara selama 7 bulan.
Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan hukuman yang dijatuhkan kepada Yahya Waloni dikurangi masa penangkapan dan penahanannya di Rutan Bareskrim Polri, sejak Agustus 2021.
Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut Ustaz Yahya Waloni bebas dari penjara di Rutan Bareskrim Polri pada Senin (31/1). Begini penjelasannya.
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT